Bupati Sintang Dukung Kawasan Hutan Lindung Yang Ada Pemukiman Dikeluarkan

Buka Festival Tenun Ikat Sintang Tahun 2023, Ini Kata Bupati Sintang
03/03/2023
Ini Kata Wabup Sintang Melkianus Saat Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Quran di Pondok Pesantren Nahdlatul Arifin
06/03/2023

Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menghadiri sekaligus membuka  Bimtek dan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah  Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Untuk Sumber  Tanah Obyek Reforma  Agraria (TORA)  di  Kabupaten Sintang  Propinsi Kalimantan Barat , dengan Narasumber  Tenaga Ahli DPR RI  Agnesia  pada hari  Jumat, 03 Maret 2023 di Serantung Waterpark. Kegiatan ini  dihadiri unsur Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa  se Kabupaten Sintang.

Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno menyampaikan harapannya agar desa yang masih memiliki hutan adat agar bisa mengikuti kegiatan ini agar bisa merencanakan program TORA.

“seperti Desa Tanjung Miru Kecamatan Kayan Hulu sebenarnya perlu mengikuti kegiatan ini. Sintang merupakan daerah dengan penatagunaan hutan yang terbaik di Indonesia. Kita satu-satunya yang memiliki Perda dan Perbup tentang gupung dan rimba” terang Bupati Sintang

“aturan mengenai gupung dan rimba ini, diharapkan warga masyarakat bisa menambah luasan hutan rimba, gupung dan hutan adat. Masyarakat hukum adat sudah ada 3 dengan hutan adatnya, yang minta baru ada 12 hukum adat” tambah Bupati Sintang.

“kita punya taman nasional, taman wisata alam, hutan produksi. Saya juga sudah memutuskan agar perkebunan kelapa sawit tidak boleh lebih dari 200 ribu hektar totalnya di Kabupaten Sintang. Itu yang dimiliki oleh perusahaan. Tetapi kami masih mempersilakan masyarakat untuk menanam sawit pribadi” terang Bupati Sintang.

“ada 97 desa di 13 kecamatan yang masih masuk dalam kawasan hutan. Saya harap bisa dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi kepemilikan tanah mereka. Ada bangun pemerintah daerah yang ada di kawasan hutan, tidak bisa diurus dokumen asetnya. Pemukiman di kawasan hutan harus dikeluarkan menjadi kawasan APL” tambah Bupati Sintang

“dan hari ini kita bersyukur dibantu oleh anggota DPR RI Ibu Yesy Melania dalam rangka membuka dan menambah wawasan kita dalam mengurus program TORA untuk desa yang ada di kawasan hutan. Kami berterima kasih atas kegiatan ini. Belajar baik-baik dari narsumber yang berkompeten, bagaimana cara mengeluarkan kawasan hutan menjadi APL” tambah Bupati Sintang

“tahun 2023 ini, target kita dan BPN, semua kawasan hutan lindung yang ada pemukiman penduduk akan kita keluarkan menjadi hutan APL” terang Bupati Sintang

(RILIS PROKOPIM)

Comments are closed.