Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si menyerahkan Surat Bupati Sintang yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang pada Selasa, 31 Agustus 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Surat diterima langsung oleh Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang Yaya Sunarya disaksikan Mubaligh dan pengurus JAI Kabupaten Sintang serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kapolres Sintang, Dandim 1205 Sintang, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kadis Kominfo dan Kasat Pol PP. Surat tersebut tentang penghentian aktivitas operasional bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang ini sudah merupakan sebuah keputusan yang telah melalui proses panjang. “kami sudah melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Sintang. Kami juga mendengarkan aspirasi dari masyarakat di Kecamatan Tempunak dan umat Islam Kabupaten Sintang. Kemudian melakukan peninjauan ke lapangan, mendengarkan masukan dari Forum Umat Islam dan Jemaat Ahmadiyah itu sendiri. Kemudian, Pemkab Sintang melakukan analisis dari semua aspek, sehingga keluarlah surat yang diserahkan hari ini” papar Kurniawan
“surat ini memuat 6 poin besar. Ada ketentuan pada SKB Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, ada syarat mendirikan rumah ibadah yang harus ditaati. Salah satu syaratnya adalah paling tidak ada 90 orang yang akan menggunakan tempat ibadah tersebut. Lalu ada dukungan masyarakat sekitar sebanyak minimal 60 orang, ada rekomendasi FKUB dan Kemenag setempat” papar Kurniawan.
“ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang ada pasal menyebutkan jika ada bangunan yang tidah memenuhi dokumen perizinan maka akan ada sanksi berupa penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan tersebut atau dilakukan pembongkaran bangunan. Memperhatikan aturan diatas, maka bangunan yang difungsikan sebagai tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tambah Kurniawan
“Pembangunan Gedung yang digunakan sebagai tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, mendapat penolakan dari masyarakat. Untuk menjaga Keamanan, Ketentraman, Ketertiban dan Kondusifitas Masyarakat Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang maka diperintahkan kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan secara tetap aktivitas operasional dalam bentuk apapun pada Bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang” papar Kurniawan
”Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008. Nomor : Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor : 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat” tambah Kurniawan