DPRD Sintang Gelar Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2020

DPRD Sintang Dengarkan Jawaban Pemerintah Tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
17/11/2020
Desa di Ambalau Hanya Bisa Dijangkau Lewat Sungai, Pjs Bupati Sintang Minta Distribusi Awal Logistik Pilkada
02/12/2020

 

SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2020, dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan anggota DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Sintang terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sintang, pada Senin(30/11/2020) dan dipimpin wakil ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri. Turut hadir pejabat sementara Bupati Sintang Florentinus Anum, Organisasi Perangkat Daerah, Forkompinda dan perwakilan instansi vertikal.

Laporan panitia khusus disampikan oleh juru bicara pansus Senen Maryono.

Heri Jambri mengatakan dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, tentunya kita telah sepakat untuk menselaraskan dan mensinergikan setiap kepentingan dan urusan yang menjadi kewenangan daerah, melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.

“Untuk itu, seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pada paripurna sebelumnya, saudara Bupati Sintang telah menyampaikan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk dilakukan pembahasan, namun setelah memprioritaskan muatan materi Raperda dimaksud, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda dimaksud dan pemerintah Kabupaten Sintang juga sudah menyampaikan jawaban pada rapat paripurna yang lalu. Selanjutnya hari ini dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna penutup dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan anggota DPRD, dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Raperda tentang pengelolaan keuangan Daerah,” ujarnya.

Heri Jambri berharap dengan telah disetujui bersama Raperda Kabupaten Sintang tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagai upaya penegakan hukum dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi instrumen hukum yang perlu ditindaklanjuti segera, dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan dan dilakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam penegakannya, serta penyebarluasan perda-perda yang telah ditetapkan.

“sehingga pada akhirnya produk hukum daerah yang telah kita tetapkan, Telah memenuhi azas eouality before the law dan azas fiksi hukum, dimana setiap orang/masyarakat berkedudukan sama dihadapan hukum serta dianggap tahu atas ketentuan yang telah ditetapkan tersebut dan berlaku mengikat,” pungkasnya (red)

Comments are closed.