Sintang-www.beritasintang.com-Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward dari politisi partai PDI Perjuangan mengapresiasi dan menyambut dengan baik program pemerintah yang telah memberikan kelonggaran pembayaran pada pajak kendaraan dengan di adakannya program bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua (BBNKB Ke II).
Program tersebut dilaksanakan selama satu bulan di bulan Oktober, yakni dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober tahun 2022.
Politisi partai PDI perjuangan menjelaskan dengan adanya program ini melalui Samsat, masyarakat tentunya tidak perlu khawatir lagi dengan denda keterlambatan tidak membayar pajak, karna masyarakat 100% terbebas dari denda.
“Khususnya masyarakat Kabupaten Sintang jangan takut untuk membayar pajak kendaraan anda yang tadinya belum di bayar beberapa tahun. Karna di bulan. Oktober ini ada program penghapusan denda pajak. Jadi masyarakat akan terbebas dari sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua (BBNKB Ke II),” kata Jeffray Edward saat di hubungi awak media, kamis (27/10/2022).
Sebagai wakil rakyat, Jeffray berharap masyarakat, khususnya di Kabupaten Sintang agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama ke – 2 dengan baik.
“Jadi jangan sia – siakan peluang dan kesempatan ini, manfaatkanlah dengan sebaik mungkin. Jika kendaraan bermotor anda belum di bayar kewajiban pajaknya, maka tepat sekali jika anda membayarnya di bulan ini. Mari secara bersama kita mentaati dan mematuhi peraturan yang ada”, ucapnya.
Uang yang di setor untuk membayar pajak kendaraan nantinya akan di gunakan kembali untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan dan yang lainnya. Segala pembangunan ini nantinya pun akan di nikmati dan di rasakan oleh masyarakat.