Sintang-www.beritasintang.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, M.Si, memimpin jalannya upacara pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2022, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, pada Selasa, 21 Juni 2022.
Dalam arahannya, Sekda Sintang mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi dengan tugas untuk melayani masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan negara, “untuk itu, apa yang telah menjadi pilihan profesi ini, haruslah dijalankan dengan semangat dan tekad yang teguh, komitmen yang kuat, konsisten dan konsekuen, sehingga nantinya akan menjadi PNS yang professional dalam melayani masyarakat”, kata Sekda Sintang.
Masih kata Sekda Sintang minta PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melaksanakan tugas dengan baik dan professional, “untuk melaksanakan peran negara/pemerintah, fungsi birokrasi atau PNS sebagai aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas pemberdayaan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat harus berperan sebagai garda terdepan, ujung tombak, dalam keberhasilan pelaksanaan good governance”, ujarnya.
Sekda berpesan kepada para PNS yang diambil sumpah/janjinya pada hari ini untuk mewujudkan aparatur negara yang professional, andal dan bermoral menuju Pemerintahan yang baik harus menumbuh kembangkan seperangkat kompetensi, “pertama harus memiliki kompetensi dasar yakni kemampuan dan karakteristik dalam seseorang berupa pengetahuan, keterampilan sikap perilaku ASN, kedua harus memiliki kompetensi bidang, ketiga memiliki kompetensi manajerial, keempat memiliki kompetensi sosio kultural, kelima memiliki kompetensi integritas dan moral, dengan demikian akan tercapai sasaran penyelenggaraan pemerintahan yang baik”, pesan Sekda.
Sekda meminta kepada PNS dalam melayani masyarakat tidak bersikap arogan, “adapun status, posisi dan fungsi utama saudara adalah melayani masyarakat, untuk itu sudah tidak zamannya lagi bersikap arogan, peodal, dan primordial, namun PNS harus bersikap peduli, empati, agar memberikan kepercayaan kepada masyarakat semakin tumbuh, dan akhirnya partisipasi masyarakat berkembang secara luas diberbagai bidang pembangunan dan kehidupan”, pintanya.
Lanjut Sekda Sintang menegaskan bahwa para PNS yakin dengan dilaksanakannya sumpah/janji PNS dilingkungan Pemkab Sintang para PNS dapat dan mampu menjalankan tugas dengan baik, “dengan telah menentukan pilihan untuk mengabdi sebagai PNS-birokrasi, saya yakin dan percaya, bahwa saudara akan sanggup dan mampu mengemban Amanah untuk melayani masyarakat, jadilah pioneer, agen perubahan yang memiliki semangat melayani, serta netral dalam bekerja, menjadi PNS yang mempererat persatuan bangsa”, tegas Sekda.
Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, Ahmad Husni menjelaskan bahwa kegiatan Sumpah/Janji PNS ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, “hari ini kita laksanakan sumpah janji PNS yang diikuti sebanyak 303 orang dari formasi CPNS tahun 2020 dan formasi umum, hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang menyatakan bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”, kata Husni.
“Sumpah/janji PNS ini dilaksanakan dengan harapan agar semua PNS bisa melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran, sesuai dengan sumpah yang diucapkan bertanggung jawab professional untuk memberikan pelayanan yang terbaik baik kepada masyarakat”, ujar Ahmad Husni
Ahmad Husni menegaskan bahwa disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dimana bahwa PNS dilarang melakukan hal-hal yang diluar ketentuan yang berlaku, “PP ini merupakan alat untuk memberikan informasi terkait disiplin kepada seluruh PNS agar mematuhi peraturan yang berlaku, terutama mematuhi peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021”, tegasnya.
“Peraturan Pemerintah Nomor.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS ini berlaku untuk semua PNS, dan harus dilaksanakan dan dipatuhi, jadi siapa saja yang melanggar ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 5 tentang larangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, adapun jenis dan tingkat hukuman disiplinnya tergantung dari apa yang dilakukan, jadi sanksinya mulai dari tingkat ringan, sedang, berat, yang paling berat adalah ketika sesorang dalam kumulatif selama 28 hari didalam 1 tahun tidak melaksanakan tugas maka sudah bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, kemudian selama 8 hari atau 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja itu bisa diberhentikan, dan ini akan kami sampaikan kepada seluruh PNS dilingkungan Pemkab Sintang untuk benar-benar menjalankan PP.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, sehingga apa yang diharapkan Pemkab Sintang bahwa PNS ini adalah menjadi ujung tombak memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan menjadi sebaliknya minta dilayani”, tambah Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Sintang, Ahmad Husni.