Sekda Sintang Ikuti Sosialisasi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021

Terima Mahasiswa IKIP PGRI Pontianak Yang Akan Magang, Asisten Ekbang Bilang Begini
26/07/2021
Selama 4 Hari MTQ Berlangsung, Ini Kata Staf Ahli Bupati Sintang Saat Penutupan
27/07/2021

Sekda Sintang Ikuti Sosialisasi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021

Sintang-www.beritasintang.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si mengikuti Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 secara virtual di Command Center Kantor Bupati Sintang pada Senin, 26 Juli 2021.

Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang di Command Center adalah Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang Dra. Ardatin, Selimin, SE, M. Si Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, dan Budi Purwanto, ST, MM Inspektur Pembantu Bidang I Inspektorat Kabupaten Sintang.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Dan/Atau Jaring Pengaman Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sosialisasi dipimpin oleh Dr. Mochamad Ardian N. M,Si Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Turut hadir secera virtual adalah Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Inspektur di  tingkat provinsi maupun kabupaten kota seluruh Indonesia.

Hadirnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Dan/Atau Jaring Pengaman Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

Dr. Mochamad Ardian N. M,Si Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyampaikan dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maka diperlukan penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengamanan sosial/social safety net bagi masyarakat  yang bersumber dari APBD, maka pada tanggal 19 Juli 2021 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Dan/Atau Jaring Pengaman Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Instruksi Mendagri tersebut sebagai berikut Percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net kepada individu/Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi COVID-19;

Melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net kepada individu/KPM/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi COVID-19;

Mengelola penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan dan kepatutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 ;

Melakukan koordinasi penyaluran bantuan sosial antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, dan antara seluruh unsur yang terlibat.

Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net bagi masyarakat yang bersumber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan;

Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.

Dengan diberlakukannya Inmendagri No. 21 Tahun 2021 tersebut, maka ketentuan yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan kebijakan untuk percepatan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hal ini agar pemerintah daerah mencairkan anggaran bansosnya,” ungkap Ardian dalam konferensi pers, Senin (19/7).

Ia mengatakan pihaknya juga melibatkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk mengevaluasi penyaluran bansos. Hal ini untuk mendorong percepatan penyaluran bansos di tengah penerapan PPKM darurat.

“Masyarakat yang rentan terhadap risiko bisa dibantu melalui bansos,” imbuh Ardian.

Ardian berharap APBD bisa mendukung penyaluran bansos di daerah. Dengan demikian, bansos bisa mengurangi beban masyarakat yang rentan miskin atau bergantung dengan upah harian.

“Dinas sosial bisa bergerak dan melakukan pemetaan dan pendataan, bukan hanya DTKS, tapi melihat dengan fakta-fakta di lapangan. Ketika ada masyarakat butuh bansos, jangan tunda, segera berikan,” tegas Ardian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah menambah anggaran bansos mencapai Rp39,19 triliun bagi masyarakat selama masa PPKM darurat. Tambahan diberikan untuk berbagai program.

Beberapa program yang dimaksud, seperti kartu sembako, kartu prakerja, beras 10 kilogram, dan perpanjangan diskon listrik.

 

Comments are closed.