Sintang-www.beritasintang.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang untuk wilayah Kecamatan Binjai Hulu pada Selasa, 23 Juni 2020 di Gedung Serbaguna Kecamatan Binjai Hulu.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, Tim BPBD Kabupaten Sintang, Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, pemerintah kecamatan Binjai Hulu, Kepala Desa Se Kecamatan Binjai Hulu dan tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan bahwa Perbup Nomor 18 Tahun 2020, ini juga akan di sosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang dengan mengundang para kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
”Perbup Nomor 18 Tahun 2020, ini sebagai petunjuk aturan yang nantinya apabila petani-petani kita atau peladang kita membuka lahan, harus mengikuti dan mengacu kepada peraturan bupati ini, agar tidak terjadi salah pengertian dilapangan” terang Sekda Sintang.
“Gubernur Kalimantan Barat dalam statementnya pada tanggal 10 Maret 2020 lalu juga mengatakan bahwa dalam menyikapi permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini, Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat juga akan dibuat Peraturan Gubernur tentang tata cara pembukaan lahan, seperti Perbup nomor.18 Tahun 2020 ini, sehingga guna mensinergikan anatra Kabupaten Kota dan Propinsi” tegas Yosepha Hasnah
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Yudius menyampaikan bahwa sosialiasai Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini merupakan amanah/tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat.
“karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup ini. keberadaan perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang memang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali” jelas Yudius.