Terima Aduan Pelaksana Proyek Waterfront, Pemkab Sintang Respon Dengan Melakukan Operasi Penertiban

Asisten I Sintang Pimpin Rapat Bahas Respon Pemkab Sintang Soal Keluhan Hambatan Proyek Waterfront
23/04/2022
Tim 1 Satgas Pangan Sintang Gelar Sidak Ke Pasar, Dipimpin Asisten I Sintang
26/04/2022

Terima Aduan Pelaksana Proyek Waterfront, Pemkab Sintang Respon Dengan Melakukan Operasi Penertiban

Terima Aduan Pelaksana Proyek Waterfront, Pemkab Sintang Respon Dengan Melakukan Operasi Penertiban

Sintang-www.beritasintang.com-Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang turut hadir saat Firli selaku perwakilan Pelaksana Proyek Pembangunan Waterfront Sungai Durian di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 22 April 2022.

Setelah mendengarkan keluhan dari Firly, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan tanggapannya.

Erwin Simanjuntak Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendukung rencana operasi penertiban gabungan untuk menyelesaikan semua yang menghambat pembangunan waterfront.

“aturan ruko jelas. Kaki lima tidak boleh digunakan untuk jualan, tetapi untuk pejalan kaki. Dasar hukumnya jelas. Undang-undangnya ada. Termasuk kanopi, ada aturannya. Penertiban kanopi itu tidak perlu ada surat peringatan, langsung ditertibkan pun bisa. Soal tiang billboard samping Intan Market, izinnya sudah habis. Bisa dibongkar. Saya juga melihat bongkar muat yang dilakukan siang hari mengganggu pekerjaan dan membuat macet. Harusnya bongkar muat dilakukan malam hari” terang Erwin Simanjuntak

“yang harus diperhatikan, setelah waterfront selesai dibangun, jangan sampai PKL kembali jualan di tempat itu, semua harus bersih. Ke depan, kalau waterfront sudah jadi, dan sudah menjadi lokasi wisata. Ruko-ruko yang ada di situ, sebaiknya menjadi toko handicraft saja seperti waterfront di luar negeri” terang Erwin Simanjuntak

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Mulyadi menyarankan agar segera bentuk tim operasi penertiban bersama.

“saya sarankan pelaksana pembangunan membuat pagar penutup saat mengerjakan secara bertahap. Kita mencontohkan pembangunan pedestrian di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Itu kan ditutup supaya pengerjaannya lancar. Tiang pengaman untuk pedestrian yang sudah selesai agar segera dipasang supaya motor tidak bisa masuk” saran Mulyadi

“aturannya, dari dinding ruko sampai ke jalan itu milik umum. IMB dan izin usaha itu mengatur, kanopi hanya boleh 2,5 meter dan dibuat menggantung atau tanpa tiang” tambah Mulyadi

Siti Musrikah Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja mendukung kalau akan dilakukan operasi penertiban dengan membawa aturan yang mereka langgar. “kita harus jelaskan pelanggaran dari sisi IMB dan sisi izin usaha. Soal PKL, saya sarankan digeser ke terminal Sungai Durian dengan penentuan jam operasional” terang Siti Musrikah

Mursalin Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum juga sepakat untuk segera dilakukan penertiban semua yang menghambat pekerjaan pembangunan waterfront.

“ruko itu ada IMB dan izin usaha. Itu semua ada aturannya. Saya mendorong agar penertiban tidak hanya pada lokasi pembangunan waterfront saja, banyak juga pelanggaran di tempat lain perlu ditindak. Pemerintah pusat sudah mau mengalokasikan anggaran untuk menata daerah kita, tetapi kita di daerah tidak mampu menertibkan sebagai bentuk dukungan.  Ini tersisa 6 bulan, saya berharap bisa selesai tepat waktu. Jangan sampai terlambat” terang Mursalin.

Comments are closed.