Sintang-www.beritasintang.com-Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah pertama adalah dengan melakukan Rapat Persiapan Pembahasan Perda Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Command Center Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 19 Juli 2022.
Pada rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Igor Nugroho tersebut, diungkapkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“artinya, undang-undang ini sudah lama. Sudah ada sejak 2008 yang lalu. Kita sudah ada Peraturan Bupati Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, kita terus didorong untuk meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik dari Perbup menjadi Perda” terang Igor Nugroho
“keterbukaan merupakan sebuah keniscayaan. Saya sangat mendukung penyusunan raperda ini. sebenarnya selama ini, Sintang sudah menjalankan prinsip keterbukaan. PPID Pembantu di semua OPD sudah aktif dan sudah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat” terang Igor Nugroho
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi panjang soal penyusunan Perda Keterbukaan Informasi Publik. “kami sudah berkoordinasi dengan semua PPID Pembantu dan pihak Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Intinya dalam keterbukan informasi ini ada kejelasan regulasi dan regulasi yang paling tinggi di daerah adalah Perda” terang Kurniawan
“di beberapa daerah di Indonesia, sudah ada yang membuat Perda Keterbukaan Informasi Publik. Saat ini, kami sudah menyusun Raperda KIP dengan 15 BAB dan 55 Pasal. Dan memang belum masuk dalam Prolegda 2022. Perda ini sesuai dengan visi dan misi Pemkab Sintang yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih” beber Kurniawan.
“kami sudah menyusun alasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari adanya perda ini. Kami juga sudah menyusun manfaat dari adanya perda yang sangat besar bagi Kabupaten Sintang. Dan apa saja yang diatur dalam perda ini nanti. Perda ini merupakan turunan dari isi Deklarasi HAM PBB, UUD 1945 Pasal 28F, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik” terang Kurniawan
“ada 9 prinsip yang ada dalam raperda ini yakni partisipasi, penegakan hukum, transparansi, daya tanggap, keadilan, efektif dan efisiensi, akuntabilitas, visi strategis dan berorientasi pada konsensus. Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Salah satu karakteristik good governance adalah tranparansi keterbukaan mencakup aktivitas yang menyangkut kepentingan publik, dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana-dana publik dan sebagainya” beber Kurniawan
“ide dasar mengenai Keterbukaan Informasi adalah tentang Kebebasan, khususnya kebebasan berekspresi dan informasi. Kebebasan dalam hal ini adalah keterbukaan. Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik adalah untuk menjamin masyarakat mengakses informasi yang dimiliki oleh Negara” tambah Kurniawan
Aleksander Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan pihaknya belum menerima draf Raperda Keterbukaan Informasi Publik. “soal waktu yang susah. Karena idealnya, pengajuan Raperda diajukan untuk dimasukan ke dalam Prolega di akhir tahun. Meskipun pernah terjadi masuknya raperda di pertengahan tahun. Tetapi kami mendukung raperda ini. Yang perlu dipikirkan juga adalah naskah akademiknya. Karena keberadaan naskah akademik ini masih menimbulkan banyak tafsir” terang Aleksander