Kelola Keuangan, Pemkab Sintang Jalin Kerjasama dengan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Kalbar

Kepsta RRI Sintang Berganti, Bupati Sintang Paparkan Peranan RRI Sangat Penting
22/02/2022
Yustinus J Asisten Ekbang Hadiri Penutupan PKMD Stikara Sintang
22/02/2022

Kelola Keuangan, Pemkab Sintang Jalin Kerjasama dengan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Kalbar

Kelola Keuangan, Pemkab Sintang Jalin Kerjasama dengan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Kalbar

Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Imik Eko Putro, S.E Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 22 Februari 2022.

Perjanjian Kerjasama yang berlaku selama 5 tahun tersebut menyangkut Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sintang Sri Budiyono Henricus, S.Sos., M.M, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang Taufik, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat

Bupati Sintang  H. Jarot Winarno menyampaikan sebenarnya kerjasama antara Pemkab Sintang dengan jajaran Jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat selama ini sudah akrab dan baik, tetapi dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka ke depan kerjasama akan lebih baik lagi.

“dengan kerjasama ini, Jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat akan bertindak sebagai konsultan dan menjadi tempat jajaran Pemkab Sintang untuk berkoordinasi semua hal seperti perencanaan, pagu dana, realisasi anggaran dan semua yang berkaitan dengan dana pemerintah terutama dana alokasi khusus, anggaran dana desa dan anggaran lain” terang Bupati Sintang.

“kepada Jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat mohon arahan soal pengelolaan dana dan anggaran, serta hal yang lain yang bisa meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran negara di Pemkab Sintang. Ada hal yang baru dalam hal pengelolaan anggaran negara, mohon bimbingannya” pinta Bupati Sintang

“kepada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dapat memanfaatkan perjanjian kerjasama ini sebaik-baiknya” pesan Bupati Sintang

Imik Eko Putro Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pembangunan di Sintang ini sangat maju dan ada kebijkan untuk mengerem pemberian ijin perkebunan karena berusaha mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

“kesehatan dan pendidikan bagus. Semua indikator makro bagus. Kerjasama ini merupakan arahan pimpinan kami di Kementerian Keuangan untuk membangun komunikasi dengan pemerintah daerah tentang peranan instansi kami bisa memberikan manfaat yang baik bagi daerah. Kalau tugas dan fungsi kami, tanpa ada MoU, kami wajib menyalurkan dana dari pusat ke daerah” terang Imik Eko Putro

“dengan adanya MoU ini, ada ruang untuk bisa diolah dalam rangka mengoptimalkan kinerja pengelolaan anggaran di daerah. Ruang yang ada itu harus kita buka, misalnya ada dinamika dalam penyaluran DAK dan dana desa yang harus dipahami KPPN dan OPD terkait. Dengan MoU ini, diskusi dan konsultasi akan semakin nyaman dan terbuka. Realisasi belanja di Sintang sudah bagus. Dana desa memerlukan perhatian khusus dan harus dipahami. Dan kami berharap penyaluran dana desa bisa lancar dan bisa sampai ke masyarakat di pedesaan” terang Imik Eko Putro

“penyaluran KUR di Sintang tahun 2021 sebesar 329 milyar. Penyaluran kredit untuk ultra mikro juga naik tahun 2021 mencapai 2 milyar. Selain realisasi anggaran, kita juga mengejar kualitas pelaksanaan anggaran yang dimonitor oleh BPK dan Sintang sudah mendapatkan WTP sejak 2015 dari BPK Kalbar. Saya berharap MoU tidak hanya seremonial, ini pekerjaan berikutnya panjang. Kami akan monitor setiap 3 bulan. Penyerapan anggaran minimal 18 persen di triwulan I, triwulan II harus 45 persen, triwulan III harus 70 persen dan triwulan IV minimal 97 persen” terang Imik Eko Putro

Comments are closed.