Sintang-www.beritasintang.com-Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 di Aula Kantor Camat Dedai pada Senin, 21 Oktober 2024.
Hadir pada sosialisasi tersebut Camat Dedai Halim Hartadi dan jajaran, Kepala Desa, BPD, Forkopimcam, undangan dan Tim Bappenda Kabupaten Sintang
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Selimin menjelaskan bahwa sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Dedai bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“PBB-P2 dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan. PBB-P2 tidak dikenakan pada kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya” terang Selimin
“PBB dibayarkan setahun sekali, paling lambat setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Tarif denda telat bayar PBB adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Denda ini akan terus bertambah setiap bulan hingga pajak yang terutang dilunasi, dengan batas waktu maksimal 24 bulan” terang Selimin.
“maka kami menghimbau agar warga Kecamatan Dedai bisa disiplin membayar PBB ini supaya tidak kena denda dan agar PAD Kabupaten Sintang bisa meningkat” terang Selimin
Camat Dedai Halim Hartadi menyampaikan sangat mendukung sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bappenda Kabupaten Sintang di Kecamatan Dedai.
“semukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sintang. PBB P2 ini salah satu sumber PAD. Kepatuhan masyarakat Dedai dalam membayar PBB P2 juga sedang sedang saja. Semoga dengan sosialisasi ini, kepatuhan masyarakat Kecamatan Dedai semakin baik” tutup Halim Hartadi