Bupati Sintang Lantik Pejabat Tinggi Pratama, 6 Dimutasi dan 5 Diperpanjang
Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH melantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang pada Kamis, 20 Januari 2022 di Pendopo Bupati Sintang.
Pada pelantikan tersebut, Bupati Sintang memperpanjang 5 Jabatan Tinggi Pratama, melakukan mutasi terhadap 6 Jabatan Tinggi Pratama dan 5 Jabatan Tinggi Pratama yang kosong dan akan segera di lelang. Bupati Sintang dalam amanatnya menyampaikan pelantikan dan mutasi merupakan hal yang biasa, untuk melakukan refereshing terhadap tugas yang baru.
“kalau ada yang merajuk, dan tidak puas. Boleh tapi hanya tiga hari. Setelah itu, harus langsung mulai bekerja. Saya ingatkan, saudara bekerja dalam situasi covid-19, saat ini, anggaran habis dipangkas karena corona dan bencana, sehingga kita memiliki keterbatasan-keterbatasan. Pada kondisi itu, kreativitas saudara amat dituntut dalam bekerja dengan anggaran yang terbatas” terang Bupati Sintang
“wacana dan perencanaan tidak merubah apa-apa. Determinasi yang merubah segalanya. Untuk itu, pertajam determinasi saudara. Bangunlah komunikasi dengan staf dan jajaran di OPD yang saudara pimpin. Motivasi mereka dengan baik” pesan Bupati Sintang
“bagi jabatan yang kosong, kepada BKPSDM untuk segera mengisinya. Saya percaya saudara akan mampu menjalani tugas dengan baik. mutasi ini belum selesai, sebentar lagi kita akan melakukan seleksi 5 jabatan eselon 2 b yang kosong. Setelah itu, baru kita akan melakukan mutasi lagi eselon 3” pesan Bupati Sintang
“sekali lagi, pertajam determinasi. Kepada Ibu-ibu, mohon dukunganya. Karena tanpa dukungan ibu-ibu, maka bapak-bapak tidak akan bisa bekerja dengan baik. anggaran sedang susah, tidak ada jalan-jalan, tidak ada belanja-belanja” pesan Bupati Sintang
Adapun 5 Pejabat Tinggi Pratama yang diperpanjang adalah :
Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor. 821.2/32/KEP-BKPSDM/2022 tentang perpanjangan dalam jabatan tinggi pratama atau eselon 2b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Rekomendasi KASN Nomor: B-74/KSN/01/2022 tangal 6 Januari 2022 hal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sedangkan 6 Pejabat Tinggi Pratam yang dimutasi adalah
Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor. 821.2/33/KEP-BKPSDM/2022 tentang pemberhentian dan penganggakatan dalam jabatan tinggi pratama atau eselon 2b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Dan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-74/KSN/01/2022 tangal 6 Januari 2022 hal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dengan pelantikan tersebut, ada 5 posisi Jabatan Tinggi Pratama yang kosong dan akan segera dilelang yakni :