Bupati Sintang, Jarot Winarno, memimpin jalannya upacara pemberian remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sintang, yang dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sintang, jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, pada hari Sabtu pagi, (17/8/2019).
Turut hadir dalam upacara pemberian remisi tersebut, Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, Kapolres Sintang, dan jajaran forkopimda serta para pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sintang.
Dalam sambutan sambutan menteri hukum dan hak asasi manusia yang dibacakan oleh bupati sintang, jarot winarno mengatakan bahwa dengan adanya pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini para warga binaan dapat patuh dan taat hukum, “melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan maha pencipta maupun kepada sesama manusia”, kata Jarot.
Menurut Jarot dalam sambutan Menkumham bahwa kondisi Lapas atau Rutan menjadi perhatian Pemerintah, “karena kondisi lapas yang kelebihan penghuni diatas 100% menjadi sumber permasalahan, apalagi ditambah dengan dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalagunaan ponsel, dan pungutan liar yang terjadi dilapas, semua ini berakar pada masalah kelebihan penghuni, sehingga Pemerintah sedang melakukan upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan”, ucapnya.
Jarot berpesan kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi untuk menjadi insan yang taat hukum kedepannya, “kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha kuasa. jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan”, pesannya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang, Toro Wiryanto melaporkan yang mendapatkan remisi pada upacara pemberian remisi kepada para warga binaan Lapas II B Sintang, “dihari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-74 tahun 2019, Lapas kelas II B Sintang telah mengusulkan 269 orang untuk mendapatkan remisi umum, tetapi yang sudah disetujui 257 orang, dengan rincian, Normal remisi sebanyak 175 orang, Remisi Umum 2 sebanyak 10 orang, Remisi Umum 1 Peraturan Presiden 28 sebanyak 1 Orang, Remisi Umum PP 28 tidak ada, Remisi Umum 1 PP 99 sebanyak 64 Orang, Remisi Umum 2 PP 99 sebanyak 7 Orang, keseluruhannya ada 257 orang.
Masih kata Toro Wiryanto dalam laporannya menjelaskan ruang lingkup Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sintang, “yaitu adanya pembinaan kepribadian, peningkatan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, serta memberikan kesadaran hukum, kemudian pembinaan kemandirian meliputi pembinaan keterampilan kerja dan latihan kerja”, ucapnya.
Seusai upacara pemberian remisi, Bupati Sintang didampingi Wakil Bupati Sintang dan jajaran forkopimda melihat-lihat hasil kerajinan keterampilan dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sintang.
Keterangan foto : Bupati Sintang Serahkan SK Remisi HUT RI 2019 di Lapas Sintang
Doc. Tinus Victoria