Pemkab Sintang Susun Dokumen Pengelolaa Lingkungan Hingga 2053, Ini Pesan Wabup Sintang

Stakat Negeri Pontianak Gelar Dies Natalis Yang Ke VI Tahun 2023, Sekda Sintang Hadir
18/01/2023
Sebanyak 33 Pejabat Dilantik, Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Sintang
21/01/2023

Sintang-www.beritasintang.com-Wakil Bupati Sintang Melkianus, S.Sos menghadiri sekaligus membuka  kegiatan  Kick Off Meeting Penyusunan  Dokumen Rencana  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang 2023-2053 di Aula Bappeda Kabupaten Sintang  pada hari Rabu, 18 Januari 2023.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sintang Melkianus, S.Sos  mengatakan, bahwa keberadaan dan keseiimbangan lingkungan hidup sangat ditentukan oleh pendekatan pembangunan yang dilakukan, upaya pemanfaatan sumber alam investasi dan produksi bernafas sumber daya alam, termasuk barang dan jasa lainnya pasti membawa kosekwensi baik positif maupun negatif.

“Sepanjang sejarah pembangunan nasional memunculkan fakta, bahwa kwalitas lingkungan hidup semakin terdegradasi, musibah banjir yang terjadi beberapa tahun ini meeupakan bukti bahwa telah terjadi kwalitas penurunan lingkungan hidup. Untuk itu perlu adanya proses pembangunan lingkungan hidup  khususnya di Kabupaten Sintang dikelola secara lestari, konsekwensi dan senantiasa dibarengi upaya  pelestarian  kawasan” tegas Melkianus

“keberadaan dan keseimbangan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang akan ditentukan oleh pendekatan pembangunan yang dilakukan, pemanfaatan sumber daya alam, investasi dan produksi sumber daya alam, secara pasti membawa konsekuensi bagi lingkungan” terang Melkianus

“dengan melestarikan kawasan dan mempertahankan fungsi lingkungan hidup seperti sungai, tembawang, danau, gupung,  area bernilai konservasi tinggi termasuk area masyarakat serta situs budaya. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan” terang Melkianus

“perumusan visi dan isu Rencana Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup 2023-2053 akan menjadi fokus Kabupaten Sintang dalam menyelamatkan lingkungan hidup. Dokumen RPPLH akan memandu para pihak dalam inisiatif melakukan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang. Memperkuat pemanfaatan kawasan ekonomi system yang penting dan bernilai konservasi tinggi” tambah Melkianus

“tahun 2023 ini, Pemkab Sintang akan mulai menyusun rencana awal Dokumen RPPLH. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan RPJP, RPJM dan tata ruang Kabupaten Sintang. Dokumen ini akan diundangkan dalam Peraturan Daerah sebagai paying hukum. Kick off meeting ini penting dilakukan, sehingga kami berterima kasih kepada para mitra pembangunan Kabupaten Sintang khususnya RA Indonesia yang sudah mendukung Pemkab Sintang menyusun dokumen ini” terang Melkianus

Hadir dalam kegiatan tersebut  unsur pimpinan dari seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Sintang,  unsur  Lembaga Swadaya Masyarakat Pencinta lingkungan hidup serta para undangan.

(RILIS PROKOPIM)

Comments are closed.