Kadis Kesehatan Sintang Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan RPL Bagi Bidan

Kepala Bappeda Sintang Hadiri Pertemuan Rutin Anggota DWP Bappeda
17/10/2024
Camat Tempunak Hadiri Dekalrasi STBM di Desa Sungai Buluh
18/10/2024

Sintang-www.beritasintang.com-

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Edy Harmaeni memimpin rapat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Bagi Para Bidan Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Kadis Kesehatan Kabupaten Sintang pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Hadir pada rapat tersebut Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sintang, Yuli Sri Ayu dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Edy Harmaeni menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka kapasitas sumber daya manusia tenaga kesehatan secara khusus para bidan yang ada di Kabupaten Sintang harus didorong untuk meningkatkan kapasitas pribadinya dengan meningkatkan pendidikan mereka.

“maka program Rekognisi Pembelajaran Lampau kita lihat menjadi solusi yang bisa didorong oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang agar para bidan bisa melanjutkan studi mereka. Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal dan atau pengalama kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia tertentu” terang Edy Harmaeni.

“tujuan pelaksanaan pendidikan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau  adalah  memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengakses atau memperoleh pembelajaran sepanjang hayat, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan formal atau menyetarakan dengan jenjang KKNI tertentu berdasarkan pada capaian pembelajaran pendidikan formal, nonformal, informal dan pengalaman kerja, memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja untuk disetarakan dengan jenjang KKNI, sebagai strategi untuk menyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan atas keterampilan berharga yang dimilikinya” beber Edy Harmaeni

“tujuan penyelenggaraan Program RPL Kebidanan adalah untuk memfasilitasi bidan yang memiliki tempat praktik mandiri bidan dengan kualifikasi D-III/DIV untuk menempuh pendidikan formal Sarjana Kebidanan atau yang setara dan Profesi Bidan agar bisa memenuhi kualifikasi bidan yang sesuai dengan Standar Profesi Bidan KMK 320 tahun 2020” terang Edy Harmaeni

 

Comments are closed.