Sintang-www.beritasintang.com-DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka Penyampatan Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Suntang Tahun 2020 pada Jum’at, 16 Juli 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.
DPRD Kabupaten Sintang melalu juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang Nikodemus, SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sintang yang sudah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Sintang.
“apresiasi yang tinggi kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam membahas LKPJ APBD 2020 dengan baik. Kita semua sudah mengawasi pelaksanaan APBD tahun 2020. Kami berharap, pengelolaan dan pelaksanaan anggaran daerah semakin baik dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang. Rapat kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tentang LKPJ APBD 2020 sudah dilaksanakan dengan baik” terang Nikodemus
“pengelolaan anggaran sudah dilaksanakan secara sistematis sesuai aturan yang ada. Berdasarkan hasil rapat kerja kami dengan TAPD, ada beberapa catatan yang harus kami sampaikan. Laporan realisasi anggaran tahun 2020 terdapat selisih pembayaran atau silva sebesar 46, 3 milyar. Sementara silva tahun 2019 sebesar 142,8 milyar. Maka terjadi penurunan silva 68 persen” terang Nikodemus
“kami juga merekomendasikan, agar jajaran Pemkab Sintang melakukan pendampingan terhadap pemerintahan desa dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan alokasi dana desa. Kami minta Bupati Sintang agar memberikan instruksi kepada semua kepala OPD yang terdapat temuan BPK RI untuk segera menyelesaikan temuan tersebut. Bagi OPD yang tidak mampu menyelesaikan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, agar bisa dilakukan evaluasi” terang Nikodemus
“kami minta Bupati Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk melakukan pendampingan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa. Kami juga minta Bupati Sintang melalui Inspektorat, agar dalam melakukan pengawasan internal agar lebih di maksimalkan dalam pengawasan. Kami juga minta Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang untuk dana hibah agar dikelola dengan baik, dilakukan audit dengan baik. Lakukan survey ke lapangan untuk penerima hibah agar memasang baliho yang menunjukan jumlah nilai hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang” terang Nikodemus
Kami juga minta Bupati Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang agar dalam penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau P3K harus berdasarkan lama mengabdi atau masa kerja seseorang. Pada akhirnya, rapat kerja Badan Anggaran yang dilaksanakan 12 sampai 15 Juli 2021. Seluruh OPD menyampaikan bahwa semua temuan BPK sudah diselesaikan atau sudah di tindaklanjuti. Kami ingin tidak ada masalah dikemudian hari atas pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang” terang Nikodemus