Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan pendapat akhir mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR-BWP) industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, pada Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan I tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang, pada Rabu, (15/4/2020).
Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, di mana pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan Raperda dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa penataan ruang memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan, “jadi ruang kehidupan yang nyaman tersebut artinya bagi masyarakat bisa mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia, kemudian produktif juga berarti proses produksi dan distribusi berjalan dengan efisien yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkelanjutan yang berarti kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan untuk generasi yang akan datang”, kata Jarot.
Menurut Jarot, dengan adanya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Industri Sungai Ringin itu untuk menumbuhkembangkan komoditi lokal, “jadi dengan terwujudnya nanti, diharapkan dapat memacu tumbuhnya berbagai industri pengolahan komoditi lokal yang ada di Kabupaten Sintang, mampu berdaya saing dan ramah lingkungan serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat”, ucapnya.
Masih kata Bupati Sintang, bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar diwilayah tersebut, “hal ini untuk mendukung pengembangan kawasan industri, seperti jaringan transportasi darat, sungai, maupun udara, jaminan pasokan listrik, sumber air baku dikawasan, serta untuk terwujudnya penataan ruang tepian sungai sesuai dengan konsep pembangunan Sintang lestari demi berkelanjutan lingkungan hidup”, tambahnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny saat memimpin rapat paripurna ke-15 masa persidangan I tahun 2020, mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Sintang sepakat dengan Raperda RDTR BWP Sungai Ringin Sintang, “kita sepakat tentang rencangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Sungai Ringin Sintang, yang dimana dalam upaya melaksanakan fungsi pembentukan perda, tentunya kita telah sepakat untuk menyelaraskan dan mensinergikan setiap kepentingan dan urusan yang menjadi kewenangan daerah, melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk PERDA”, kata Ronny.
Lanjut Ronny bahwa pembentukan RAPERDA RDTR BWP Sungai Ringin ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “kita ketahui bersama, bahwa untuk menyikapi perkembangan Peraturan Perundang-Undangan maka kebutuhan daerah sebagai wujud pentaatan hukum dalam kerangka otonomi daerah serta implementasi fungsi pembentukan perda yang akan berdampak meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, sambungnya.
“Harapan kita, dengan telah disetujui bersama RAPERDA RDTR BWP Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039 dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan dan dilakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam penegakannya, serta penyebarluasan perda yang telah ditetapkan”, harap Ketua DPRD Kabupaten Sintang.