DPRD Sintang Terima Penyampaian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
16/11/2020
DPRD Sintang Dengarkan Jawaban Pemerintah Tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
17/11/2020

 

SINTANG-  DPRD Kabupaten Sintang menerima penyampaian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dari pemerintah kabupaten Sintang. Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun 2020 pada Senin (16/11/2020) di ruang Sidang Utama DPRD Sintang.

Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Sintang, Heri Jambri. Turut hadir Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda dan perwakilan instansi vertikal.

Heri jamri mengatakan DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dijalankan dalam kerangka representasi masyarakat di daerah dengan menyusun program pembentukan Perda yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati.

” untuk itu sebagai bentuk implementasi fungsi pembentukan Perda dimaksud maka pada hari ini DPRD Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan pembahasan reperda tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Heri Jambri.

Dia  mengatakan di era milenial sekarang ini sudah sepatutnya mengikuti perkembangan pembangunan di segala bidang utamanya dengan mengedepankan penataan terhadap peraturan perundang-undangan yang progresif.

“Untuk itu perlu kita sikapi dengan menyelaraskan setiap perkembangan dan perubahan perundang-undangan dengan mem-breakdown pada tataran pemerintah daerah dalam bentuk produk hukum daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Florentinus Anum mengatakan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana akibat dari penyerahan urusan pemerintah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.

“Rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang ada dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif efisien dan transparan,” ujar Anum.

“Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran penataan serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” pungkasnya. (red).

Comments are closed.