Agrianus Akan Dorong Raperda Hak Ulayat jadi Perda

Maria Magdalena Siap Kawal Aspirasi Rakyatnya
16/10/2019
Dukung Rencana Pembangunan PLBN Sungai Kelik, Bupati Sintang Tinjau Pembangunan Puskesmas Jasa
16/10/2019

Agrianus

SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agrianus menegaskan bahwa dirinya akan mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Ulayat..

Agrianus menilai Raperda tersebut telah lama digodok. Sayangnya belum terealisasi sampai hari ini. “Keberadaan Perda Hak Ulayat sangat penting untuk mengatur tatanan hidup masyarakat ditengah maraknya investasi di Bumi Senentang,” kata Agrianus, belum lama ini.

Karena itu, sambung Agrianus, keberadaan Perda Hak Ulayat sangat diperlukan masyarakat. Dan diapun memastikan akan mengawal ihwal tersebut hingga menjadi Perda.

“Untuk realisasi hingga menjadi Perda, kita tunggulah secara bersama-sama. Mudah-mudahan bisa terealisasi cepat. Mekanisme mungkin tahun 2020, langsung kita bekerja,” katanya.

Politisi Golkar ini mengatakan bahwa untuk mengetahui penyebab Perda Hak Ulayat belum terealisasi, dirinya akan mencari tahu sejauh mana rancangan aturan tersebut berproses.

“Nanti akan kita cari sejauh mana rancangan Perda Hak Ulayat tersebut. Apakah masih di eksekutif? Karena dulu pernah diberikan rancangan itu,” katanya.

Lagipula, kata Agrianus, saat ini legislatif sedang fokus pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Tetapi, begitu AKD terbentuk diapun memastikan akan menelaah segala dokumen yang masuk atau dirancang terkait Perda Ulayat.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Sepauk ini menegaskan, masyarakat adat ingin hidup dan berkembang sesuai dengan tatanan yang sudah berlaku. Nah, keberadaan Perda Hak Ulayat akan menjaga agar hutan adat tidak dirampas sembarangan.

“Dengan adanya komunitas yang bertanggung jawab, otomatis mereka akan memelihara hutan adat sebaik mungkin sesuai dengan tradisi, adat dan budaya yang turun-temurun dari nenek moyang kita. Saya yakin, komunitas adat adalah orang polos dan jujur dan bisa melakukannya dengan baik. Bukan seperti korporasi yang mengutamakan profit. Kalau komunitas adat, tentu memikirkan kehidupan jangka panjang. Nah, disinilah pentingnya Perda Hak Ulayat,” pungkasnya.

Comments are closed.