Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH memimpin pelaksanaan diskusi mengenai tingkat kerawanan bencana kebakaran hutan dan lahan serta penularan covid-19 di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 15 Juli 2020.
Bupati Sintang menyampaikan bahwa warga masyarakat Kabupaten Sintang yang berladang diatur, dibatasi dan dikendalikan namun kearifan lokal mendapat tempat dan tidak perlu takut dengan ancaman proses hukum.
“Pembakaran lahan oleh masyarakat semata-mata mengikuti kearfian lokal dan ditanam dengan komoditas lokal seperti padi dan sayur. Yang bakar lahan untuk tanam sawit dan sahang, tetap ditangkap. Peladang hanya boleh bakar maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga. Kalau ada pertanyaan warga, kenapa hanya boleh buat ladang 2 hektar padahal ini tanah kami sendiri. Jawab saja, ini perintah undang-undang” terang Bupati Sintang
“kita atur dan batasi dengan melapor kepala desa. Satu desa hanya boleh membakar ladang 20 hektar per hari. Sehingga membakar ladang ini dilakukan dengan gotong royong dan dikelola oleh perangkat desa bersama babinkamtibmas dan babinsa yang ada sehingga kita juga turut mendukung program langit biru dari Kodam Tanjungpura” tambah Bupati Sintang
“kita masih perlu sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 yang lebih luas dan intensif. Sosialisasi hanya di 14 pusat kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang perlu diperluas. Kita ini memiliki 391 desa dan 1000 dusun. Jadi kita perlu lakukan sosialisasi yang seluas-luasnya. Di desa juga ada satgas huma atau satgas ladang yang dibentuk oleh Kodam Tanjungpura. Kita perlu mengidentifikasi desa-desa yang seringkali terjadi kebakaran lahan. Identifikasi desa yang ada lahan gambutnya karena berpotensi memproduksi asap yang tinggi. Ada juga desa binaan kebun yang dibantu oleh pihak perusahaan” terang Bupati Sintang
“saya ingin, di Kabupaten Sintang tidak terjadi duet maut antara asap dan corona. Kita tahu corona itu menyerang saluran pernapasan. Kalau kualitas asap menjadi buruk akan memperparah orang yang terjangkit corona. Selain itu juga kita ingin mengurangi dampak ekonomi. Penyebaran virus corona ini saja sudah membuat jumlah warga yang berladang itu semakin tinggi dan orang akan membuka ladang yang luas. Jadi antara karhutla dan corona ini saling berkaitan” harap Bupati Sintang
Widian Sukri Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa kita harus menyiapkan data yang akurat. “dari data ini, kita akan melakukan analisa area rawan terbakar dan area potensi terbakar. Kita perlu menyiapkan rencana dalam menghadapi karhutla, kita juga perlu strategi dalam menghadapi double trouble ini, lalu kita perlu mendata apa tantangan yang dihadapi Kabupaten Sintang dalam menghadapi bencana ini” terang Widian Sukri Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Sintang.
Dalam diskusi tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan langkah dan strategi yang disiapkan menghadapi karhutla dan pencegahan covid-19.
Kebakaran hutan dan lahan di tahun 2019 mengingatkan bahwa upaya pencegahan lebih efektif mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang. BNPB mencatat uas hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2019 mencapai 328.724 hektar. Hal tersebut diperkuat dengan hasil kajian dari Yayasan Madani Berkelanjutan pada 2019, bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat mencapai 151.880 hektar. Kondisi tersebut diprediksi akan berpengaruh dalam proses mitigasi karhutla masing-masing daerah di tahun 2020. Khususnya kabupaten yang berada di zona administrasi yang bersinggungan dengan area lahan terbakar sebelumnya, seperti Kabupaten Sintang
Mendasari permasalahan kebakaran hutan dan lahan tersebut, bahwa faktor tata kelola lahan menjadi kunci utama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data kebakaran hutan dan tahun 2015-2019, bahwa wilayah terbakar merupakan area gambut yang secara ekologis merupakan daerah rawan kebakaran. Namun, ancaman kebakaran hutan dan lahan tidak hanya bersumber dari faktor ekologis tetapi juga pembukaan lahan untuk areal konsesi skala besar maupun dan penggunaan api oleh masyarakat setempat yang masih terjadi. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan penanggulangan kebakaran harus dilakukan sccara komprehensif dengan melibatkan masyarakat, sektor swasta, akademisi, lembaga penelitian, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sebagal anggota Lingkar Temu Kabupaten Lestari, Kabupaten Sintang sedang menghadapi potensi karhutla di tahun 2020 khususnya menjelang musim kemarau. Selain itu, secara bersamaan kabupaten juga harus menghadapi pandemi COVlD-19 yang berdampak pada berbagai aspek baik ekonomi, sosial hingga lingkungan. Sehingga kabupaten harus berkonsentrasi dalam dua kebencanaan sekaligus. yaitu karhutla dan pandemi Covid-19. Berdasarkan kondisi tersebut, jika suatu daerah mengalami karhutla dan berdampak pada kejadian kabut asap maka akan berdampak buruk pada penderita COVlD-19 dan secara penglokasian anggaran daerah akan berpengaruh dalam menghadapi dua bencana yang terjadi sekaligus.
Berdasarkan hasil analisa tersebut, perlu ada penguatan kolaborasi meliputi aksi pencegahan sebagai langkah bersama untuk memperbaiki tata kelola lahan demi mengurangi potensi kebakaran hutan dan lahan, aksi penanggulangan yang merupakan upaya penanganan bersama ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan secara cepat dan tepat, aksi respon pemerintah kabupaten dalam menghadapi ‘dauble trouble‘ (karhutla dan COVlD-19) dalam bentuk kebijakan maupun aksi kolaboratlf. Sebagai tahapan selanjutnya, LTKL memfasilitasi proses diskusi bersama pemerintah kabupaten anggota, salah satunya dengan Kabupaten Sintang untuk berdiskusi dalam menyiapkan strategi, kebijakan dan aksi yang tepat sasaran berdasarkan data yang akurat sebagai upaya mendorong kabupaten yang tangguh bencana.