Wabup Sintang Tutup Acara Kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor. 79 Tahun 2018 Di Gedung Pancasila

Wakil Bupati Sintang Buka Konfercab X GMKI Sintang Di Galeri Motor Bandung
15/12/2018
Asisten Pemerintahan Setda Sintang Hadiri Pelaksanaan Operasi Katarak Dalam Rangka Hari Juang 2018
15/12/2018

Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM   hari  ini   Sabtu, 15/12/2018 siang  menutup acara Sosialisasi  Perbup nomor 79 Tahun.2018 tentang Daftar Kewenangan  Desa Berdasarkan  Hak Asal Usul  dan Kewenangan  Lokal Berskala  Desa di Kabupaten Sintang  Tahun 2018 di  Gedung Pancasila Sintang.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM  mengatakan, bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama 2  mulai kemarin hari Jumat, 14/12/2018 hingga hari ini sabtu,15/12/2018 ini  telah  dihadiri seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sintang”kegiatan ini merupakan responsip pemerintah daerah  agar para perangkat desa dan BPD memahami  kewenangan fungsi dan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM  juga  menyinggung permasalahan pemilihan kepala Desa “Seperti kita beberapa waktu lalu juga melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik, dan mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada tahun  2020, karena sesuai penerapan peraturan  dan kajian , serta  untuk menjalankan tugas dan fungsi kepala desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk kepala desa”

Selain itu, Askiman juga  menjelaskan,   Pilkades  di Ketungau Hilir di desa Senibung  dan kita telaah sesuai ketentuan peraturan , sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme  telah dinyatakan tidak syah , kami juga memohon BPD serta perangkatnya  dapat mematuhi dan memback up peraturan yang ada ,  dan kami harap  jangan ada kepentingan pribadi  dalam menetapkan dan menentukan  prosesi  pilkades tersebut.

Sementara itu,  Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  dan Pemerintahan Desa  Kabupaten Sintang Roni  mengatakan,  bahwa kegiatan Sosialisasi Perbup nomor 79 Tahun 2018 yang  telah dilaksanakan  ini bertujuan,  agar  aparat pemerintahan desa  kepala Desa dan BPD  setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri dan maju”memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan PP namun  untuk lebih spesifik mereka   harus betul-betul memahami  apa saja yang menjadi kewenangan yang ada di desa , sehingga mereka apabila melaksanakan kewenangannya tidak lagi tumpang tindih  dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat.”

Pada  acara  penutupan    Sosialisasi  Perbup nomor 79 Tahun.2018  tentang Daftar Kewenangan  Desa Berdasarkan  Hak Asal Usul  dan Kewenangan  Lokal Berskala  Desa di Kabupaten Sintang  Tahun 2018  selain dihadiri Wakil Bupati sintang Drs. Askiman,MM , Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  dan Pemerintahan Desa  Kabupaten Sintang Roni   hari  ini Sabtu,15/12/2018,   di Gedung Pancasila  , juga dihadiri sebanyak 391 peserta  terdiri dari Kepala Desa dan para pengurus BPD yang ada di seluruh Kecamatan  yang ada di Kabupaten Sintang.

 

 

Foto untuk : Wabup Sintang Tutup Acara Kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor. 79 Tahun 2018 Di Gedung Pancasila

Comments are closed.