Bahas JAI, Bupati Sintang Ikuti Diskusi Dengan Ombudsman RI-Gubernur di Pontianak

Betang Tampun Juah Jerora Satu Akan Segera Difungsikan, Pemkab Sintang Gelar Rapat Persiapan
10/02/2022
Sekda Sintang Buka Pelatihan Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda, Ini Pesannya
16/02/2022

Bahas JAI, Bupati Sintang Ikuti Diskusi Dengan Ombudsman RI-Gubernur di Pontianak

Bahas JAI, Bupati Sintang Ikuti Diskusi Dengan Ombudsman RI-Gubernur di Pontianak

Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mendamping Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum menerima kunjungan Tim Ombudsman RI di Pendopo Gubernur Kalbar, Jl. A. Yani Pontianak, Selasa, 15 Februari 2022.

Kunjungan Tim Ombudsman RI tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat dari Tim Kuasa Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang perihal dugaan maladministrasi terkait pengalihfungsian terhadap bangunan yang dijadikan sebagai tempat ibadah bagi JAI Sintang.

Kunjungan Tim Ombudsman RI berdasarkan pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia disebutkan bahwa Ombusman RI bertugas menindaklanjuti yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman dan sebagaimana yang tercantum pada huruf d Ombudsman juga bertugas melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintahan lainnya.

Turut juga hadir mendampingi Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar, yakni Asisten I Setda Kab. Sintang yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kab. Sintang, Sy. Yasser Arafat, S. Sos. M. Si, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Sintang, Kabag Hukum Setda Kab. Sintang dan perwakilan Kemenag Kab. Sintang.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan telah membikin laporan ke Ombudman RI terkait Surat Peringatan (SP) III yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Sintang soal pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah, Desa Balai Harapan, Sintang.

SP III itu dikirimkan pada 7 Januari 2022 dan memerintahkan agar masjid tersebut untuk dibongkar dalam waktu 14 hariĀ  dan jika tidak dilakukan, Pemkab Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni mengatakan, laporan itu terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Sintang. Selain melapor ke Ombudsman RI, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga melapor ke sejumlah lembaga HAM serta beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenko Polhukam.

Comments are closed.