Camat Kayan Hulu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Ketua PKK Desa

Pimpin LP3KD Sintang 2 Periode, Hatta Beberkan Keberhasilannya
14/10/2024
Kominfo Sintang Jadi Narasumber Dialog Mozaik Indonesia di RRI Sintang Bahas Investasi Bodong
14/10/2024

Sintang-www.beritasintang.com-Camat Kayan Hulu Yudius mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Se Kecamatan Kayan Hulu pada Senin, 14 Oktober 2024 di Aula Kantor Camat Kayan Hulu.

Camat Kayan Hulu menjelaskan bahwa Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“jadi Camat dapat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Desa. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini  bisa dilaksanakan pasca pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa” tambah Yudius

“Ketua TP.PKK sebagai belahan jiwa dari kepala desa, yang harus selalu mendampingi Kepala Desa baik dalam memberdayakan perempuan di desa dan ikut serta dalam pembangunan desa. Saya berharap kepada Ibu Ketua TP.PKK agar membuat kegiatan PKK desa” pesan Yudius

”Saya harap TP PKK membuat kegiatan PKK desa yang jumlahnya semaksimal mungkin. Musyawarah pembangunan wajib diikuti agar aspirasi yang ada bisa tertuang dalam dokumen perencanaan desa, Perdayakan lahan yang ada untuk toga dan pasar hidup, jadilah contoh untuk masyarakat, dan Mendukung zero stunting, dan target miskin ekstrim” pesan Yuidus.

“bantu kegiatan dan aktivitas Kepala Desa, supaya program yang ada di desa juga bisa berjalan dengan baik. Rencanakan program PKK dan laksanakan dengan baik. Siapkan anggaran dari ADD untuk melaksanakan program PKK di desa” terang Yudius.

 

(Rilis Kominfo Sintang)

Comments are closed.