Sistem OSS Percepat Proses Perizinan Usaha

Ingat! Sebelum Beroprasional, Pelaku Usaha Diminta Lengkapi Perizinan
14/10/2019
Perkuat Gerakan KB, PKK Akan Gelar Kegiatan Sarasehan di Desa Landau Bara Kayan Hulu
15/10/2019

Seorang pelaku usaha berkonsultasi mengenai perizinan sistem OSS, di Kantor DPMPTSP Sintang

SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi mengatakan, perizinan investasi yang diterapkan pemerintah dengan sistem Online Single Submission (OSS) sudah sangat baik dalam rangka mempercepat proses perizinan bagi dunia usaha di Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Kusnadii, Sistem OSS mengurangi penyelewengan-penyelewengan yang mungkin saja terjadi dalam mengurus berbagai perizinan yang dipersyaratkan.

“Hanya realitanya di lapangan atau daerah saat ini masih perlu sinkronisasi antara sistem OSS dengan peraturan-peraturan daerah yang masih berlaku,” kata ungkap Kusndi, kemarin.

Kusnadi mencontohkan hal yang perlu disinkronisasikan antara lain terkait izin lokasi yang dikeluarkan via OSS ternyata tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah tempat perusahaan pemohon izin berusaha.

Contoh lain adalah perizinan yang sudah diproses di daerah sewaktu OSS belum diterapkan. Sejak aturan tentang OSS dikeluarkan pemerintah pusat, pelaku usaha pemohon izin tersebut harus memulainya kembali dari nol untuk diproses melalui secara sistem OSS secara daring.

“Ini adalah contoh-contoh permasalahan saat ini yang terjadi yang harus segera dicarikan solusinya agar sasaran dari penerapan perizinan melalui sistem OSS dapat benar-benar terasa manfaatnya oleh dunia usaha,” kata Legislator daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak ini.

Kendati demikian, ungkap Kusnadi, perizinan melalui sistem OSS telah banyak membantu pelaku usaha. Sebab melalui sistem OSS pelaku usaha tidak harus mengantri lagi untuk mengurus segala perizinan di DPMPTSP Sintang.

“Cukup dirumah. login ke sistem OSS, lalu tinggal pilih bidang usaha apa yang diinginkan. Dan terpenting adalah nomor induk berusaha (NIB),” pungkasnya.

Comments are closed.