Bertempat di Ruang Tamu Ketua DPRD Sintang pada Kamis, 13 Desember 2018. Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, Henri Harahap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang dan Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni menerima puluhan perwakilan Persatuan Pekerja Penambang Emas Kabupaten Sintang yang datang menyampaikan aspirasi terkait lima poin kesepakatan Forkopimda yang melarang dan akan menindak tegas aktivitas PETI di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi.
Asmidi Ketua Persatuan Pekerja Penambang Emas Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa DPRD adalah wakil masyarakat sehingga kami datang ke sini hari ini untuk menyampaikan aspirasi kami. “Organisasi ini kami bentuk untuk memperkuat perjuangan kami. Surat kesepakatan forkopimda sangat meresahkan kami. Kami tidak ingin pekerjaan dihentikan tapi solusinya tidak ada. Kami minta Pemda dan DPRD untuk mempertimbangkan kesepakatan kemarin. Ini demi hajat hidup orang banyak. Setelah karet dan sawit anjlok maka kerja emas menjadi solusi masyarakat” terang Asmidi.
“kemaron ada 160 orang melakukan rapat. Hasilnya kami mengusahakan mediasi, selama belum ada solusi mohon kami diijinkan bekerja tanpa gangguan. Kami minta ada solusi secepatnya. Jika tidak ada keputusan dan solusi hari ini. Kami akan aksi damai. Keputusan kami tunggu sampai besok pagi jam 7. Kami juga akan melakukan aksi golput pada pemilu 2019” ancam Asmidi
Amri Marwan salah satu bekerja emas menjelaskan menghentikan kerja emas tanpa solusi sama dengan menyuruh penumpang kapal terjun ketengah laut. “kami menyadari pekerjaan kami melanggar hukum. Kami kerja emas sejak 1998. Jika ditutup akan banyak angka pengangguran. Jika tidak ada pekerjaan, akan menimbulkan gejolak. Karena jika tidak ada pekerjaan apa pun akan dilakukan masyarakat. Kami minta ada toleransi bagi kami. Sebelum menutup lapangan pekerjaan ini mohon ada solusi pekerjaan lain. Jika tidak ada solusi besok kami akan aksi damai peserta ribuan orang” terang Amri Marwan
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward menjelaskan kronologis penertiban PETI. “Ada laporan ke Mabes Polri bahwa aktivitas peti di Kota Sintang saja tidak ditertibkan oleh polisi seolah olah polisi tidak menindak mereka. Bahkan pelapor ada kirim video juga. Lalu Pak Kapolres merasa jabatan dia dipertaruhkan dengan laporan ini. Maka tindakan penertiban harus dilakukan. Di air harus di off kan dulu. Laporan itu sudah sampai Mabes jadi beliau juga sulit. Kalau tidak ditertibkan Pak Kapolres sulit di mata pimpinan. WPR kita perjuangkan. Tetapi di air sungai kayaknya tidak mungkin lagi. Tetapi kalau di darat, saya dan Pak Bupati akan bantu komunikasikan dengan Pak Gubernur. Saya juga memahami aspirasi ini. Saya juga ada mendapat laporan bahwa ponton Pertamina sampai bermasalah dengan tali penambang emas dan hal ini membuat informasi ini sampai ke pemerintah pusat dan Mabes Polri. Kami DPRD akan mendorong Pemda Sintang untuk membantu mengurus WPR ke Pemprov Kalbar. Solusi hari ini tidak mungkin ada. Dari sisi aturan memang sulit. Ada solusi tapi pelan-pelan. Tidak bisa instan. Kita tidak bisa melawan hukum. Saya berharap Forkopimda segera bertemu lagi untuk mencari solusi yang terbaik” terang Jeffray Edward.
Henri Harahap Asisten Perekonomian dan Pembanguan Setda Sintang menyampaikan bahwa adanya masyarakat yang melapor karena hak mereka dilanggar. “Ada juga bapak bapak ingin bekerja dan mendapatkan penghasilan. WPR sudah menjadi kewenangan Pemprop Kalbar. Dalam WPR ada peta khusus nanti dan analisa yang dalam. Kami berharap masyarakat punya pekerjaan tetapi memang peti ini dilarang hukum. Air sungai merupakan kepentingan umum untuk lalu lintas dan keperluan lain. Kalau bekerja di tempat yang sudah di tentukan tentu akan aman. Dalam hal peti ini. Bapak bapak diuntungkan. Ada yang merasa dirugikan lalu melapor sampai ke Mabes Polri. Pak Kapolres kalau tidak menindak ini juga akan di sanksi dari pimpinan” terang Henri Harahap.
Syahroni Ketua Komisi A DPRD Sintang menjelaskan tidak percaya kalau bapak-bapak sudah kelaparan karena sudah tidak bekerja tiga hari. “Saya sudah komunikasi langsung dengan Pak Gubernur soal ini. Maksud saya mari kita saling menghargai. Tidak mungkin ada solusi dalam waktu dekat. Saya berharap tidak ada pemaksaan solusi. Kewenangan DPRD bisa membuat perda WPR. Persyaratan WPR sangat sulit. Ada pengolahan limbah dan sebagainya. Ada AMDAL juga. Pak Bupati Sintang juga besok sore akan langsung bertemu Gubernur. Jadi harusnya sabar menunggu solusi dari Pak Bupati. Mau demo silakan tapi harus tertib” terang Syahroni
Stephen Saroenandus Kasubbag ESDA Bagian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Energi Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa WPR maksimal 25 hektar dalam satu wilayah dan perorangan bisa 5 hektar. Ada kajian lingkungan hidup, kajian kandungan emas, bisa ditambang berapa lama. Pemda hanya bisa mengusulkan WPR ke provinsi. Kalau segera tidak mungkin. Pemda memikirkan rakyat tetapi Pemda juga harus melihat aturan yang ada. Di perda tata ruang kita WPR hanya bisa di Sepauk dan Ketungau Hulu. Kami mau mencari solusi tetapi kami tidak mau menabrak aturan yang ada” terang Stephen Saroenandus.
Yuda Prawiyanto dari Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan aturan bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan harus mengurus ijin lingkungan. “maka PETI harus ada ijin lingkungan. Masyarakat yang tidak bekerja PETI juga berhak atas lingkungan yang baik. Maka kajian lingkungan wajib saat urus WPR nanti. Jadi ini tidak mudah dan memerlukan waktu” terang Yuda Prawiyanto
Foto untuk : Ancam Lakukan Demo, Pekerja PETI Temui Pemda dan DPRD Sintang Minta Solusi