Mulai Bahas RAPBD 2021, Sekda Sintang Bacakan Tanggapi Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD

Dewan Sintang Soroti  Jalan Rusak di Kecamatan Sintang
12/11/2020
Peringati HKN, Pjs Bupati Sintang Ajak Masyarakat Kurangi Beban Tenaga Kesehatan
13/11/2020

Mulai Bahas RAPBD 2021, Sekda Sintang Bacakan Tanggapi Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD

Mulai Bahas RAPBD 2021, Sekda Sintang Bacakan Tanggapi Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD

Sintang-www.beritasintang.com-Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memberikan tanggapan/jawaban Bupati Sintang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021 di Riang Sidang DPRD Sintang pada Kamis, 12 November 2020.

Tanggapan/jawaban Bupati Sintang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021 tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna ke-9  masa persidangan III Tahun 2020. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny didamping Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri.

Rapat paripurna tersebut dihadiri anggota Forkopimda, anggota DPRD Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

“melalui mimbar ini saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dari Bapak Pjs Bupati Sintang. Karena beliau tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna kali ini karena melaksanakan tugas mengikuti rapat umum pemegang saham Bank Kalbar yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Kalimantan Barat. Selanjutnya, melalui surat tugas nomor: 100/3860/Tapem-a tanggal 11 November 2020, Bapak Pjs Bupati Sintang menugaskan saya untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Sintang membacakan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021” terang Yosepha Hasnah

“untuk itu, sebelum membacakan jawaban dan tanggapan tersebut, saya mohon ijin sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dprd kabupaten sintang yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas dimaksud”  tambah Yosepha Hasnah

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menjawab dan menanggapi pandangan umum 8 fraksi di DPRD Sintang yakni Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN. Jawaban dan tanggapan Bupati Sintang yang berjumlah 18 halaman tersebut sudah menjawab dan menanggapi seluruh poin-poin yang ada dalam pandangan umum 8 fraksi di DPRD Sintang terhadap  nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021.

Selanjutnya, DPRD Sintang akan membahas Rancangan Perda APBD 2021 untuk disahkan menjadi Perda APBD 2021 paling lambat 30 November 2020. Jika tidak, bisa terkena sanki pemotongan dana alokasi umum (DAU).  Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyusunan APBD, batas waktu penetapan APBD adalah 30 November.

 

 

Comments are closed.