Bupati Sintang Buka Bimtek Pemulihan Hutan dan Terima 20 Ribu Bibit Produktif

Sekda Sintang Kumpulkan OPD, Minta Sajikan Satu Data Soal Sembako
13/07/2022
Bupati Sintang Resmikan Gedung Sentral Tenun Ikat di Desa Ensaid Panjang
13/07/2022

Bupati Sintang Buka Bimtek Pemulihan Hutan dan Terima 20 Ribu Bibit Produktif

Bupati Sintang Buka Bimtek Pemulihan Hutan dan Terima 20 Ribu Bibit Produktif

Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang yang dalam Hal ini Diwakili Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang Edy Harmaeni membuka secara langsung rangkaian kegiatan Bimtek Pemulihan Hutan dan Lahan Melalui Bibit Produktif dan serah terima 20.000 bibit produktif bantuan aspirasi dari anggota Komisi IV DPRRI Bekerja Sama dengan DITJEN PDASRH Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bertempat di Ballroom Hotel My Home Sintang pada Selasa Pagi 12/07/22.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa Bimtek dan bantuan bibit ini sangat efektif serta dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Sintang mengingat bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu yang berlangsung hampir selama dua bulan melanda 12 Kecamatan dari Total 14 Kecamatan di Kabupaten Sintang merupakan dampak dari gundulnya hutan dan lahan bagi serapan air, sehingga dengan adanya penanaman sebanyak 20.000 bibit tanaman ini diharapkan mampu memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kelestarian lingkungan khususnya di Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang Edy Harmeani menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat. RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

“Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan, dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami. Kegiatan Pendukung RHL adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan RHL dengan tujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.  Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang dikelola untuk memproduksi Benih berkualitas” tambah Edy Harmeani

“Benih adalah bahan tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman yang berasal dari bahan

generatif atau bahan vegetatif. Bibit adalah tumbuhan muda hasil perkembangbiakan secara vegetatif maupun generatif. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya” tambahnya

“hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.  Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan dengan sistem kombinasi tanaman berkayu, buahbuahan, atau tanaman semusim sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen penyusunnya” tambahnya

“Pemeliharaan adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektare dengan penutupan tajuk didominasi tanaman kayu-kayuan. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang” tambahnya

“Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada kawasan hutan, untuk mengembalikan fungsi hutan. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungi lahan. Penghijauan Lingkungan adalah penanaman pohon di luar kawasan hutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan pada areal fasilitas sosial/umum, ruang terbuka hijau, jalur hijau, permukiman, dan taman. Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat RURHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan RHL selama 10 (sepuluh) tahun yang disusun berdasarkan kondisi biofisik dan sosial ekonomi serta budaya masyarakat setempat dalam satuan unit ekosistem DAS/Sub DAS atau wilayah DAS”tambah Edy Harmaeni

“Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan yang selanjutnya disingkat RTnRH adalah rencana rehabilitasi hutan pada kawasan hutan yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional berisi lokasi definitif kegiatan rehabilitasi hutan vegetatif maupun rehabilitasi hutan sipil teknis, volume kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan pendukung” tutup Edy Harmaeni

Comments are closed.