Sintang-www.beritasintang.com-Wakil Bupati Sintang Askiman membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2 Tahun 2019 tentang pajak daerah di Aula Bappenda Kabupaten Sintang pada Kamis, 12 Desember 2019.
“sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2019 ini, supaya kita bersama-sama untuk saling memahami serta mengetahui produk hukum ini, sehingga dapat membantu terciptanya aparatur serta masyrakat yang taat akan hukum, taat akan peraturan perundangan, yang berlaku di Kabupaten Sintang” terang Askiman.
“atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini kami harapkan dapat memahami semua ketentuan aturan yang mengatur khsusnya tentang pajak daerah ini” tegas Askiman
“sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah ini, sehingga Perda yang lama sangat diperlukan dilakukan sebuah perubahan yang sangat mendasar atas beberapa tarif pajak daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, dan kita ubah dengan Perda nomor 10 Tahun 2019, agar sesuai kemampuan Wajib Pajak dan perkembangan daerah” tambah Askiman.
Inu selaku Panitia Penyelenggara yang juga Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan Benda Berharga Bappenda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 ini, terkait dengan perubahan tariff Pajak Hiburan yang meliputi pagelaran tari dan fashion show, pagelaran atau konser musik, kontes kecantikan, binaraga, panti pijat, mandi uap dan sejenisnya, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenisnya, permainan ketangkasan, game dan sejenisnya, permainan billyar, bolling, dan golf, dan penyelenggaraan pertandingan olah raga.
“sosialisasi ini sebagai upaya pengelolaan pajak daerah khususnya pajak hiburan kepada seluruh stakeholder serta memberikan pemahaman kepada penyelenggara hiburan. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tersebut juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang Ir.H. Zulkarnaen,M.Si, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Abdul Sufriyadi,SH,M.Si, Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan Benda Berharga Bappenda Kabupaten Sintang Inu ,S.Sos,M.Si, Para Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, Para Pengusaha Hiburan, serta para undangan.