Naikan Pajak Hiburan Per Januari 2020, Pemkab Sintang Sosialisasikan Kebijakan Tersebut Kepada Pengelola Hiburan

Perkuat Pajak Hotel dan Restoran, Pemkab Sintang Terapkan Penggunaan Tapping Box Dan Mobile Post
11/12/2019
Pemkab Sintang Sosialisasikan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Jelang Pilkades Serentak 2020
12/12/2019

Naikan Pajak Hiburan Per Januari 2020, Pemkab Sintang Sosialisasikan Kebijakan Tersebut Kepada Pengelola Hiburan

Naikan Pajak Hiburan Per Januari 2020, Pemkab Sintang Sosialisasikan Kebijakan Tersebut Kepada Pengelola Hiburan

Sintang-www.beritasintang.com-Wakil Bupati Sintang Askiman membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2  Tahun 2019  tentang pajak daerah di Aula Bappenda Kabupaten Sintang pada Kamis, 12 Desember 2019.

“sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2019 ini, supaya kita bersama-sama untuk saling memahami  serta mengetahui produk hukum ini,  sehingga  dapat membantu terciptanya  aparatur serta masyrakat  yang taat akan hukum, taat akan peraturan perundangan,  yang berlaku di Kabupaten Sintang” terang Askiman.

“atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan untuk seluruh  peserta yang mengikuti kegiatan ini  kami harapkan dapat  memahami semua ketentuan aturan yang mengatur khsusnya tentang pajak daerah ini” tegas  Askiman

“sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah  dari sektor pajak  daerah  ini, sehingga Perda yang lama sangat diperlukan  dilakukan sebuah perubahan yang sangat mendasar atas beberapa  tarif pajak daerah  yang telah diatur dalam Peraturan Daerah  Kabupaten Sintang Nomor  2  Tahun 2011 tentang pajak daerah, dan kita ubah dengan Perda nomor 10 Tahun 2019, agar sesuai kemampuan Wajib Pajak  dan perkembangan daerah” tambah Askiman.

Inu selaku Panitia Penyelenggara yang juga Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan  Benda Berharga Bappenda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10  Tahun 2019  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2  Tahun 2011  ini, terkait dengan perubahan tariff Pajak Hiburan yang meliputi pagelaran tari dan fashion show,  pagelaran atau konser musik, kontes kecantikan, binaraga, panti pijat, mandi uap dan sejenisnya,  pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, komedi putar,  dan sejenisnya,  pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenisnya,  permainan ketangkasan, game dan sejenisnya, permainan billyar, bolling, dan golf,  dan penyelenggaraan pertandingan olah raga.

“sosialisasi ini sebagai upaya pengelolaan pajak daerah khususnya pajak hiburan  kepada seluruh stakeholder serta memberikan pemahaman kepada penyelenggara hiburan. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2019  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2  Tahun 2011 tentang Pajak Daerah  tersebut juga dihadiri  Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang  Ir.H. Zulkarnaen,M.Si, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang  Abdul Sufriyadi,SH,M.Si,  Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan  Benda Berharga Bappenda Kabupaten Sintang Inu ,S.Sos,M.Si, Para Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, Para Pengusaha Hiburan, serta para  undangan.

Comments are closed.