SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun 2020 dalam rangka tanggapan atau jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sintang, Kamis (12/11/2020) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi wakilnya, Jeffray Edward dan Heri Jambri.
Jawaban atau tanggapan pemerintah disampaikan oleh sekretaris daerah setda Sintang, Yosepha Hasnah. Turut hadir, kepala Organisasi Perangkat Daerah, Forkopimda dan perwalkilan instansi vertikal.
“kemarin rekan-rekan DPRD Sintang sudah menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna terkait materi Nota Keuangan dan Raperda APBD Sintang tahun anggaran 2021 yang disampaikan pemerintah. Pandangan umum juga memuat pertanyaan, saran dan masukan yang membutuhkan jawaban dari pemerintah. Dan pada rapat paripurna hari ini, pemerintah menjawab pandangan umum tersebut,” terang Ronny.
Selanjutnya kata Ronny, DPRD Sintang akan membahas Rancangan Perda APBD 2021 untuk disahkan menjadi Perda APBD 2021 paling lambat 30 November 2020. Pembahasan dilakukan DPRD Sintang bersama pihak Eksekutif.
“30 November 2020 harus sudah di sah kan, kalau tidak bisa terkena sanki pemotongan dana alokasi umum (DAU). Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyusunan APBD, batas waktu penetapan APBD adalah 30 November,” terangnya.
Sementara Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengawali jawaban pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Pjs Bupati Sintang karena sedang melaksanakan tugas yang tidak dapat diwakilkan.
“melalui mimbar ini saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dari Bapak Pjs Bupati Sintang. Karena beliau tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna kali ini karena melaksanakan tugas mengikuti rapat umum pemegang saham Bank Kalbar yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Selanjutnya, melalui surat tugas nomor: 100/3860/Tapem-a tanggal 11 November 2020, Bapak Pjs Bupati Sintang menugaskan Yosepha Hasnah untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Sintang membacakan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021.
“untuk itu, sebelum membacakan jawaban dan tanggapan tersebut, saya mohon ijin sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dprd kabupaten sintang yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas dimaksud” tambah Yosepha Hasnah
Yosepha mengatakan, melalui pandangan dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 beserta nota keuangannya tentunya kita akan dapat menyusun perda APBD 2021 yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih adil dan merata, dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Sintang.
“Kami meyakini bahwa saran dan pertanyaan yang diajukan tersebut merupakan upaya perbaikan yang konstruktif terhadap rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021 sehingga menjadi lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sintang,” ungkap Yosepha.
“Kami juga menyambut baik dukungan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang untuk membahas rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021 dalam tahap selanjutnya. Semoga kewajiban konstitusional ini dapat kita selesaikan secara tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (red)