SINTANG – Pemerintah segera menaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk semua golongan, baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum. Kebijakan ini pun lantas mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harojo Bejang.
Bejang menilai adanya wacana yang dikeluarkan pemerintah ini justru akan semakin membebani masyarakat, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan ekonomi kebawah yang masuk dalam kepesertaan BPJS kesehatan.
“Kalau saya pribadi cukup keberatan dengan kenaikan iuran BPJS ini, karena untuk saat ini saja pembayaran iuran per Kepal keluarga saja sudah banyak yang tidak bayar, apa lagi nanti sudah di naikan tentu ini akan memberatkan untuk masyarakat, karena kebanyakan masyarakat yang menggunakan BPJS adalah masyarkat dengan kelas ekonomi menengah kebawah,”ungkapanya.
Karena itu, Bejang meminta agar sebelum kebijakan tersebut nantinya benar-benar diterapkan, hendaknya dapat dikaji secara matang oleh pemerintah terlebih dahulu, sebab hingga saat ini ia menilai masih adanya ketimpangan dalam pemberian pelayanan terutama bagi peserta BPJS jika dibandingkan dengan pelayanan yang dilakukan secara mandiri.
“Adanya BPJS sejauh ini juga dinilai cukup membantu bagi masyarakat terutama masyarkat yang membutuhkan pelayanan medis baik di puskesmas maupun rumah sakit,” sambungnya.
Olehakrenanya, Bejang berharap agar kedepan pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan dapat terus ditingkatkan sehingga dampaknya dapat dirasakan bagi mereka yang membutuhkan pelayanan yang terbaik, baik di puskesmas maupun rumah sakit umum daerah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Nekodimus, Anggota DPRD Sintang. Dimana, dirinya meminta jika wacana kenaikan BPJS Kesehatan diberlakukan oleh Pemerintah hendaknya harus di selaraskan dengan pemberian pelayanan yang maksimal kepada pasien.
“Kalau wacana dari Pemerintah ini jadi diterapkan, kami minta pelayanan yang diberikan juga harus sejalan dengan apa yang sudah rakyat bayarkan, sehingga tidak ada yang merasa di anak tirikan dalam pelayanan medis di rumah sakit maupun pusat kesehatan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya dewan jaminan sosial nasional (DJSM) mengusulkan iuran bagi peserta kelas I dalam kategori bukan penerima upah naik dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 120.000 perjiwa perbulan, sedangkan untuk kelas II naik dari Rp. 51.000 rupiah menjadi Rp. 75.000 rupiah sementara untuk kelas III juga naik menjadi Rp 42.000 rupiah dari sebelumnya Rp 25.5000 rupiah.
Kementerian Keuangan bahkan mengusulkan kenaikan iuran yang lebih besar lagi hingga mencapai 100%. Dimana besaran kenaikan yang diusulakan mencakup iuran peserta bukan penerima upah untuk kelas I naik menjadi Rp. 160.000 sedangkan untuk kelas II menjadi Rp. 110.000 rupiah namun untuk kelas III usulan kenaikan tetap sama yakni sebesar Rp. 42.000 perbulan perjiwa.