Perkuat Pajak Hotel dan Restoran, Pemkab Sintang Terapkan Penggunaan Tapping Box Dan Mobile Post

Staf Ahli Bupati Sintang Sampaikan Pesan Hadapi Pilkada Sintang 2020
11/12/2019
Naikan Pajak Hiburan Per Januari 2020, Pemkab Sintang Sosialisasikan Kebijakan Tersebut Kepada Pengelola Hiburan
12/12/2019

Perkuat Pajak Hotel dan Restoran, Pemkab Sintang Terapkan Penggunaan Tapping Box Dan Mobile Post

Perkuat Pajak Hotel dan Restoran, Pemkab Sintang Terapkan Penggunaan Tapping Box Dan Mobile Post

Sintang-www.beritasintang.com-Wakil Bupati Sintang Drs Askiman, MM melakukan Soft Launching Penggunaan Tapping Box dan Mobile Post di Aula Bappenda pada Selasa 10 Desember 2019. Dengan launching tersebut, maka  Bappenda Kabupaten Sintang mulai melaksanakan Pelayanan Online dan Penyediaan Alat Perekaman Transaksi (Penggunaan Tapping Box dan Mobile Post) yang bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebagai penyedia sarana dan Komisi Pemberantasan Kompsi (KPK) sebagai  pengawas eksternal. Hadir dalam launching tersebut perwakilan Bank Kalbar, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Komisi C DPRD Sintang Sandan, perwakilan OPD dan para pengusaha sebagai wajib pajak.

Abdul Syufriadi Kepala Bappenda Kabupaten Sintang menjelaskan  bahwa silaturahmi dengan para wajib pajak sangat penting karena wajib pajak merupakan mitra strategis Bappenda. “penggunaan Tapping Box dan Mobile Post ini merupakan upaya kami untuk optimalisasi penerimaan daerah bekerjasama dengan Bank Kalbar sebagai penyedia sarana dan prasarana” terang Abdul Syufriadi.

“Tapping Box akan kami operasikan di hotel-hotel yang ada di Sintang yang sudah menggunakan aplikasi dan sudah online. Dengan Tapping Box ini, jumlah pajak akan kelihatan disana. Ini akan membantu wajib pajak dan kami sebagai pengelola pendapatan daerah. Wajib pajak terbantu karena pajaknya jelas terlihat. Sedangkan Mobile Post untuk restoran yang masih sederhana dan belum ada internet. Alat ini akan sangat membantu optimalisasi pendapatan daerah. Di Sintang ini sesuatu yang baru. Kita juga diawali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita akan transparan dalam hal pengelolaan pendapatan daerah ini. Kita untuk sementara sudah siapkan 10 unit Tapping Box dan Mobile Post. Hari ini wajib pajak yang bisa hadir akan mendengarkan materai KPK dan Bank Kalbar” tambah Abdul Syufriadi.

Sementara Wakil Bupati Sintang Askiman menjelaskan bahwa penerimaan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah berpotensi dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan Kabupaten Sintang. “saya mengajak kepada kita semua untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah dan retribusi daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat sekaligus menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah” ajak Askiman.

“saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Bappenda Kabupaten Sintang yang sudah mampu mencapai realiasi pajaknya sudah melampaui target. Teruslah beriovasi dan meningkatkan kesadaran wajib pajak agar patuh dalam melaporkan, menyampaikan dan membayar jenis pajak self assessment, serta menagih dan bahkan memberikan sanksi kepada wajib pajak” tambah Wakil Bupati Sintang.

“maksud Pemkab Sintang melaksnakan pemasangan Tapping Box dan Mobile Post adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah para pengusaha hotel dan restoran dalam memungut dan menyampaikan laporan omset penjualan secara riil. Kewajiban membayar pajak hotel dan restoran bukan kepada para pengusaha tetapi kepada para konsumen atau pelanggan. Bapak Ibu pengusaha hanya bertugas untuk memungutnya dari pelanggan dan konsumen” pesan Wakil Bupati Sintang.

“saya menghimbau dan mengajak semua wajib pajak untuk tidak takut kalau ada Tim Bappenda atau vendor Bank Kalbar yang akan memasang peralatan ditempat usaha Bapak Ibu. Karena alat ini nanti akan merekam data-data pajak dan terjamin kerahasiaannya. Alat ini bukan hanya ada di Sintang saja, tetapi di Kalimantan Barat sudah banyak yang memasang alat ini” tambah Askiman.

“pemasangan alat ini merupakan dorongan dan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam pelaksanaanya ikut mengawasi dan memonitor. Pajak yang Bapak Ibu setorkan ke Bappenda langsung diawasi KPK melalui alat ini” tegas Wakil Bupati Sintang.

Usai dilakukan Soft Launching Penggunaan Tapping Box dan Mobile Post, wajib pajak mendengarkan materi yang disampaikan oleh Perwakilan Bank Kalbar dan Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Comments are closed.