Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH di dampingi Sekda Kab. Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menghadiri Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan 1 tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2021, di Ruang Sidang DPRD Kab. Sintang, Senin, 11 April 2022. Pada kesempatan itu, Sekda Kab. Sintang mewakili Bupati menyampaikan pidato LKPJ tersebut.
Rapat paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kab. Sintang, Florensius Ronny, A. Md, di dampingi Wakil Ketua, Jeffray Edward, SE.,.M. Si dan Heri Jambri, SH.,.M. Si, di hadiri 22 orang dari 40 Anggota DPRD Kab. Sintang, Unsur Forkopimda Kab. Sintang, Akademisi, unsur OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang membacakan LKPJ di DPRD Sintang tersebut menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun 2021 pada rapat paripurna ke-5, masa persidangan ke-1 tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang.
“apresiasi dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya disampaikan kepada segenap pimpinan dan anggota dprd yang telah memberikan waktu kepada saya untuk melaksanakan salah satu kewajiban konstitusional selaku kepala daerah, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah” terang Sekda Sintang
“dalam tahapan pembangunan tahunan RPJMD 2021-2026, tahun 2021 ditetapkan sebagai tahap pemulihan, yaitu pemulihan kesehatan masyarakat sekaligus pemulihan ekonomi daerah yang terdampak oleh pandemi covid-19 sehingga menyebabkan pertumbuhan ekonomi terkontraksi sebesar minus 2,19 persen pada tahun 2020. tahap pemulihan ini merupakan upaya mengatasi pandemi covid-19 di daerah agar kondisi kesehatan masyarakat terus membaik. kondisi kesehatan masyarakat yang baik merupakan prasyarat untuk pemulihan ekonomi daerah” terang Yosepha Hasnah
“oleh karena itu, arah pembangunan pada tahun pertama ini fokus pada upaya perbaikan kesehatan. bersamaan dengan itu perbaikan ekonomi masyarakat juga harus menjadi fokus perhatian, terutama di wilayah tertentu yang paling terdampak. kunci utama keberhasilan tahapan ini adalah pada kebijakan fiskal daerah khususnya terkait dengan kebijakan penerimaan, belanja, dan pembiayaan APBD dan juga pada birokrasi daerah atau tata kelola pemerintahan daerah” tambah Yosepha Hasnah
“tahapan-tahapan pembangunan tersebut sebagai pijakan rencana pembangunan tahunan menjadi pedoman dan arahan yang tegas dan jelas guna menentukan prioritas pembangunan daerah dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kabupaten sintang, dimana pada tahun 2021, pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 setelah dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten sintang nomor 7 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021” terang Yosepha Hasnah