DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses

Dibangun 4 Tahun, Hotel Emerald Diresmikan Pjs Bupati Sintang
09/11/2020
DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampain Nota Keuangan dan Raperda APBD 2021
10/11/2020

SINTANG –  DPRD Kabupaten Sintang melaksanaka rapat paripurna masa persidangan III tahun 2020 dalam rangka penyampaian hasil reses ke III tahun 2020 di ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Selasa (10/11/2020).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri. Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan hasil resesnya yang dilaksanakan 4-9 November 2020 lalu.

Heri Jambri mengatakan pelaksanaan  kegiatan reses ke-3 masa persidangan III tahun anggaran 2020 ditetapkan pada tanggal 4 november sampai dengan tanggal 9 november 2020. Untuk itu berdasarkan norma hukumnya, sebagaimana telah diatur dalam tata tertib DPRD kabupaten Sintang, dinyatakan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Sintang dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses secara perorangan atau kelompok.

“reses dimaksud memperhatikan beberapa hal sebagi berikut yakni;  waktu reses di wilayah daerah pemilihan yang sama.  Rencana kerja pemerintah kabupaten sintang.  Hasil pengawasan selama masa sidang, dan kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan perda,” terangnya.

Heri Jambri mengatakan hasil pelaksanaan reses wajib dilaporkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna, dengan konsekuensi hukum, apabila anggota dewan tidak melaksanakan dan melaporkan hasil reses, maka tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.

“Hal ini yang seharusnya menjadi komitmen kita bersama untuk melaksanakan kegiatan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah,” ujar Heri Jambri.

Hal tersebut kata Heri Jambri penting disampaikan, mengingat dalam proses penyusunan anggaran pada tahun berikutnya melalui e-planning dan e-budgeting dengan program Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang akan di laksanakan pada tahun 2021.

“Dimana setiap program dan kegiatan disusun berdasarkan hasil kegiatan reses DPRD yang selanjutnya menjadi daftar panjang pokok-pokok pikiran yang termuat dalam dokumen rancangan KUA -rancangan PPAS,” terangnya.

Smenetara itu Anggota DPRD Sintang fraksi Amanat Persatuan Anton Isdianto menerangkan pihaknya telah melaksanakan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengunjugi konstituen dan melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan reses secara perorangan maupun kelompok yang dihimpun oleh fraksi.

“Kami sudah melaksanakan reses dengan baik. Menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Hari ini laporan hasil reses dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD, ” ujarnya.

Anton menyampaikan adapun anggota Fraksi amanat persatuan yang telah melakukan reses pada masa sidang 3 tahun 2020 yaitu, Anton Isdianto, Senen Maryono, Gulam Raziq dan Jhon Xifli.

“pelaksanaan reses merupakan kewajiban bagi Pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu guna meningkatkan kualitas dan produktivitas dan kinerja dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Anton berharap hasil reses dapat dijadikan bahan masukan yang bermanfaat dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan atau program pembangunan di Kabupaten Sintang kedepan. “Tentu kita harapkan hasil reses dewan dapat diakomodir dengan memperhatikan kebutuhan prioritas,” harapnya. (red)

Comments are closed.