Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang Jarot Winarno mendampingi Tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang saat melakukan presentasi soal implementasi, komitmen, koordinasi dan inovasi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam hal keterbukaan informasi dihadapan Tim Penilai Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang yang dipimpin langsung oleh kepala dinasnya Kurniawan dan didampingi Kepala Bidang Informasi Publik Ida Zasniati serta staf Bidang Informasi Publik lainnya, sudah menyiapkan bahan presentasi dengan baik sehingga saat proses presentasi mampu menyakinkan tim penilai bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sudah memiliki komitmen yang kuat, sudah melaksanakan dan memiliki inovasi dalam hal keterbukaan informasi.
Setiap tahunnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan penilaian terhadap komitmen badan publik seperti Pemkab Sintang dalam hal keterbukaan informasi. Tahun 2022 ini, sistem monitoring, evaluasi dan penilaian mengalami perubahan, yakni badan publik yang datang ke Pontianak dan melakukan presentasi kepada tim penilai.
Selain Pemerintah Kabupaten Sintang, Desa Baning Kota dan Desa Jerora Satu juga mengikuti proses penilaian. Namun, Desa Jerora Satu yang mempersentasikan PPID kepada tim Komisi Informasi. Sementara Desa Baning Kota, hanya menyerahkan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) lantaran belum siap.
“Dua desa yang ikut, tapi desa jerora 1 saja yang ikut presentasi. Sedangkan Desa Baning Kota hanya menyerahkan angket SAQ. Mereka belum siap. Webside desa mereka pun belum aktif. Sebagai langkah awal ndak apa-apa, tahun depan baru bisa ikut full,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam penilaian keterbukaan informasi publik ada dua bagian penilain yaitu pengisian Self assessment questionary (SAQ) sebesar 60 persen dan presentasi terkuat komitmen, koordinasi dan inovasi 40%.
“Untuk inovasi PPID Kabupaten Sintang tahun ini adalah menciptakan desa cerdas informasi atau desa Cermin. Kita akan mendorong Desa Jerora Satu sebagai Desa Cerdas Informasi. Desa Cerdas Informasi merupakan langkah solutif dan inovatif untuk mengakselerasi berbagai aspek pembangunan desa di Kabupaten Sintang. Melalui kebijakan desa cerdas informasi, dirintis jalan untuk peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup dengan pemanfaatan teknologi infromasi dalam berbagai aspek pembangunan desa” terang Kurniawan
“dengan menjadi Desa Cerdas Informasi diharapkan berbagai kemudahan pelayanan infromasi publik dan fasilitas lainnya bisa diakses oleh masyarakat yang pada akhirnya akan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat,” beber Kurniawan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai Desa Cerdas Inovasi Kabupaten Sintang. Ada lima kriteria, terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa dan terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
“KIM sudah ada 7 desa. PPID desa baru ada 2 desa, karena tahun ini baru mulai. Kita baru susun perbup keterbukaan informasi di desa,” ungkap Kurniawan.
Camat Sintang, Tatang Supriyatna mendorong semua desa di Kecamatan Sintang, berkomitmen untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Baik melalui loket pelayanan informasi publik di kantor desa, maupun di dalam website.
“Kita dorong semua badan publik ada keterbukaan informasi, bisa melalui pelayanan PPID. Saat ini memang baru beberapa desa saja yang sudah berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik. Salah satu yang jadi indikator adalah inovasinya, misal melalui website. Kita berharap jangan sampai kejadian masyarakat yang memerlukan informasi merasa dipimpong,” harap Tatang.