Sistem OSS RBA diluncurkan Presiden RI, Sekda Sintang Ikuti Secara Virtual

Gelar Rapat Terakhir, Pemkab Sintang Siap Laksanakan 5 Kegiatan Untuk Peringati HUT RI KE 76
10/08/2021
Sebanyak 1. 634 Lahan di Setungkup Lima Kali Berubah Status, Ini Harapan Wabup Sintang
10/08/2021

Sistem OSS RBA diluncurkan Presiden RI, Sekda Sintang Ikuti Secara Virtual

Sintang-www.beritasintang.com-Sekretaris Daerah Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si mengikuti Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau berbasis risiko secara virtual di Command Center Kantor Bupati Sintang pada Senin, 9 Agustus 2021.

Peluncuran  Sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau berbasis risiko dilakukan oleh Presdien Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Presiden RI didampingi oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan  Bahlil Lahadalia  Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang di Command Center adalah Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  H. Zulkarnain,ST.,MT Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, H. Sudirman, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dr. Hendrika, M. Si Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dra. Ardatin Pelaksana Tugas Inspektur, dan pejabat di Lingkungan Pemkab Sintang yang terkait dengan Sistem Online Single Submission berbasis resiko.

Usai mengikuti Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau berbasis risiko secara virtual di Command Center Kantor Bupati Sintang, Sekretaris Daerah Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan

 

Sistem OSS Berbasis Risiko akan membuat proses perizinan kemudahan berusaha semakin cepat bagi pengusaha. Sehingga, diharapkan bisa berdampak positif terhadap realisasi investasi ke depan. OSS Berbasis Risiko  Ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pengusaha. OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan PP 5/2021 terdapat sejumlah 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS Berbasis Risiko.

Jokowi menegaskan pandemi Covid-19 tidak menghentikan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai aturan yang menghambat akan terus dipangkas dan dipermudah.

“Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk berusaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” katanya.

Berdasarkan laporan Bank Dunia tahun lalu, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia berada di urutan 73 dari 190 negara. Jokowi mengaku belum cukup puas dengan capaian tersebut.

“Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi, dari yang mudah menjadi sangat mudah. Itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan,” kata Jokowi.

OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi. Sehingga, investor tidak perlu repot-repot lagi mengajukan perizinan ke banyak pihak. Sebab, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, OSS RBA merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup periznan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi.

“Satu aplikasi lingkup Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga, aplikasi pusat Kementerin Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan, hardware kita pasang,” kata Bahlil saat Konferensi Pers Peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan OSS RBA yang dibangun sejak Maret 2021 lalu mengimplementasikan aturan terkait berizinan baik setingkat Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).

“Sudah dilakukan penyesuaian sebanyak 18 K/L dan proses pembuatan aplikasi ini merangkum 70 UU lebih, 47 PP, tambah Perpres, dan Permen, dan aturan stake holder yang ada,” ucap Bahlil.

Bahlil menerangkan, OSS Berbasis Risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level antara lain rendah, sedang, dan tinggi. Makanya, setiap level punya syarat yang beda-beda.

Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan. Dalam hal ini Bahlil mengatakan OSS RBA memberikan waktu paling lama 20 hari.

Jika, dalam jangka waktu tersebut Pemda atau K/L terkait belum mengeluarkan izin, padahal semua berkas sudah lengkap, secara otomatis OSS RBA akan mengeluarkan izin. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi pada investor.

“Kami memahami betul izin jangan kita tahan menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan kemudahan berusaha kita,” ucap Bahlil.

Bahlil menambahkan, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usah Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tadinya batas omzetnya di patok paling tinggi Rp 500 juta, menjadi Rp 5 miliar per tahun.

“Ini UMKM kita berikan kemudahan berusaha, UMK yang batas Rp 500 juta jadi Rp 5 miliar semua perizinannya gratis. Kemudian dibantu juga dengan relaksasi dalam kebijakan sertifikat halal. Ini membantu adik-adik kita. UMKM butuh biaya, ga perlu lagi ketemu Menteri dan Pemda, karena masuk skala rendah,” terang Bahlil.

Comments are closed.