Sebanyak 1. 634 Lahan di Setungkup Lima Kali Berubah Status, Ini Harapan Wabup Sintang

Sistem OSS RBA diluncurkan Presiden RI, Sekda Sintang Ikuti Secara Virtual
10/08/2021
Kadis Lingkungan Hidup Sintang Terima CSR dari Pertamina
12/08/2021

Sebanyak 1. 634 Lahan di Setungkup Lima Kali Berubah Status, Ini Harapan Wabup Sintang

Sintang-www.beritasintang.com-Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH mengikuti Rapat Klarifikasi Atas Laporan PT Bonti Permai Jaya Raya kepada Ombudsman Republik Indonesia secara virtual di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Senin, 9 Juli 2021.

PT Bonti Permai Jayaraya Kabupaten Sintang mengaadukan perubahan status kebun plasma seluas 1. 634 hektar di Desa Setungkup Kecamatan Ketungau Hilir dari Area Penggunaan Lain (APL) menjadi Hutan Produksi (HP) kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. PT Bonti Permai Jaya Raya Kabupaten Sintang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mengembalikan status lahan perkebunan mereka dari Hutan Produksi menjadi Area Penggunaan Lain (SPL) sebagaimana status lahan saat pengajuan ijin kepada Pemerintah Kabupaten Sintang.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Saputra Malik menyampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aduan PT Bonti Permai Jaya Raya Kabupaten Sintang atas perubahan status lahan lokasi perkebunan mereka. “aduan itu sudah kami periksa dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Sesuai prosedur Ombudsman RI, kami harus meminta klarifikasi kepada beberapa pihak yang hari ini dilakukan. Kronologi dari kasus ini sudah disusun dengan baik” terang  Saputra Malik

Dalam kesempatan tersebut Asisten Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Bahrul Ulum secara detail membacakan urutan dan kronologi masalah sehingga timbul aduan dari PT Bonti Permai Jaya Raya Kabupaten Sintang. “luas lahan yang dipersoalkan oleh PT Bonti Permai Jaya Raya Kabupaten Sintang adalah 1. 634 hektar yang berlokasi di Desa Setungkup Kecamatan Ketungau Hilir yang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diubah statusnya menjadi Kawasan Hutan Produksi berdasarkan SK Kemenhut Nomor 733 Tahun 2014. padahal sebelumnya berstatus Area Penggunaan Lain” terang Muhammad Bahrul Ulum

Ester Natalya Djuwadi dari PT Bonti Permai Jaya Raya menyampaikan sangat berterima kasih karena aduan mereka soal dugaan maladministrasi terhadap perubahan regulasi yang telah mengakibatkan kerugian dialami oleh PT Bonti Permai Jaya Raya. ”PT Bonti Permai Jaya Raya sejak 1996 sudah memiliki ijin lokasi di Ketungau Hilir. Saat kami menanam, status lahan adalah APL, namun seiring berjalannya waktu berubah menjadi Kawasan Hutan Produksi. Harapan kami, lahan tersebut bisa dikembalikan statusnya menjadi APL. Kami sejak tahun 2020 sudah berkirim surat ke Kementerian LHK. Diatas lahan tersebut sudah tertanam kebun plasma seluas 1. 027 hektar” Ester Natalya Djuwadi

Hanif Faisol Nurofiq Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyampaikan memang di lokasi perkebunan PT. Bonti Permai Jaya Raya mengalami perubahan status lahan sampai 5 kali. Tahun 1982 ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain. Tahun 2000 ditetapkan sebagai Hutan Produksi Tetap, Tahun 2013 berubah lagi menjadi APL, Tahun 2014 berubah lagi menjadi HPT, dan Tahun 2020 keluar lagi SK penetapan sebagai HPT.

“kami juga sudah menerima surat dari Bupati Sintang pada 6 Juli 2020 yang mengajukan pengalihan status lahan seluas 1. 635 hektar untuk dikembalikan statusnya menjadi APL. PT Bonti Permai Jaya Raya juga dua kali kirim surat ke kami dan pada 4 Juni 2021 yang lalu sudah kami kirim surat tanggapan. Kami akan memproses pengembalian status lahan menggunakan persyaratan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)” terang Hanif Faisol Nurofiq

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Juli 2020 sudah mengirim surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang isinya Proposal Pengembalian Status Hutan Produksi menjadi Areal Penggunaan Lain terhadap lahan seluas 1. 634,5 hektar. “lokasi lahanya di Desa Setungkup Kecamatan Ketungau Hilir. Terima kasih kepada Kementerian LHK yang sudah memberikan tanggapan atas surat kami. Pemkab Sintang sangat mendukung pengembalian status lahan menjadi APL demi kepentingan masyarakat pemilik kebun plasma dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Sintang” terang Sudiyanto

Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi, SH, MH menyampaikan bahwa persoalan PT Bonti Permai Jaya Raya ini sudah kita bicarakan sejak tahun 2017 dalam sebuah rapat. “pihak perusahaan menginginkan pelepasan kawasan karena lokasinya sudah menjadi kebun plasma. Sertifikat yang sudah kami terbitkan sejak tahun 2003. Pada waktu itu, persyaratan secara yuridis lengkap. Kami melihat persyaratan yang ada, bahwa lahan yang diajukan sertifikat ini berada di lahan Pertanian Lahan Kering. Sehingga waktu itu kita terbitkan 539 bidang sertifikat dengan luasan 1. 635 hektar. Saat itu memang, kami menganggap sertifikat wajib kami terbitkan karena saat itu untuk kepentingan masyarakat. Hari ini, lahan tersebut menjadi timbul masalah statusnya, kami akan memberikan dokumen dukungan kepada pihak perusahaan untuk mengurus pelepasan lahan ini. Kebun masyarakat jangan sampai masuk ke dalam kawasan hutan karena kebun ini sudah dikelola masyarakat puluhan tahun” terang Junaedi

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ir. Elisa Gultom, M. Si menyampaikan bahwa penanaman oleh PT Bonti Permai Jaya Raya ini dilakukan dibawah tahun 2000. “artinya pada saat lahan berstatus APL. Masalah muncul setelah tahun 2000 saat ada SK perubahan status lahan” terang Elisa Gultom

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Ir Arbudin, M. Si menyampaikan bahwa kawasan yang diubah statusnya pada tahun 2014 menjadi Kawasan Hutan Produksi ini sudah menjadi kebun sawit semua bahkan sudah ada sertifikat tanahnya menjadi hak milik masyarakat. “maka kami ingin juga surat usulan perubahan status dari Pemkab Sintang juga diakomodir oleh Kementerian LHK” terang Arbudin.

Pada rapat secara virtual yang dipimpim oleh Asisten Ombudsman Republik Indonesia Saputra Malik tersebut turut hadir secara virtual Hanif Faisol Nurofiq Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Ervan Judiarto Kepala Bidang Penatagunaan dan Pengelolaan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ester Natalya Djuwadi dari PT Bonti Permai Jaya Raya, Asisten Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Bahrul Ulum.

Sementara turut mendampingi Wakil Bupati Sintang di Langkau Kita adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ir. Elisa Gultom, M. Si, Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi, SH, MH, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Ir Arbudin, M. Si, Drs. Supomo, M.Si. Sekretaris Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan dan jajaran PT Bonti Permai Jaya Raya.

Comments are closed.