Asisten Ekbang Setda Sintang Bilang Narkoba Bisa Ancam Ketahanan Negara

Lantik Pengurus POM Kecamatan Tempunak, Ini Pesan Bupati Sintang
10/03/2020
Kunjungi Lintang Tambuk, Jarot Letakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gereja GKII Air Hidup
10/03/2020

Asisten Ekbang Setda Sintang Bilang Narkoba Bisa Ancam Ketahanan Negara

Asisten Ekbang Setda Sintang Bilang Narkoba Bisa Ancam Ketahanan Negara

Sintang-www.beritasintang.com-Wakil Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J membuka sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, 6 Maret 2020.

Yustinus J saat membacakan sambutan Bupati Sintang menyampaikan bahwa di era globalisasi  saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan  salah satunya  masalah penyalahgunaan narkoba ini yang juga menjadi permasalahan international yang sangat komplek dan dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

“narkoba juga dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannnya pembangunan. Saat ini, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat, umumnya tertutup dan sulit terdeteksi, sehingga apabila upaya-upaya pencegahan tidak terus dilakukan, dikhawatirkan jumlah pengguna dan pengedar narkoba akan terus bertambah” terang Yustinus J

“pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba  menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang, baik di kota maupun di pedesaan. Mencegah peredaran narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk terus mengawal dan memperhatikan anak-anak kita agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang bisa menyesatkan masa depannya kelak” ambah Yustinus J

“Pemerintah  Kabupaten Sintang  telah membuat peraturan sebagai upaya mencegah  dan penanggulangan  penyalahgunaan  narkotika, psitropika dan bahan adiktif lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang  Nomor 4 Tahun 2019. Perda ini merupakan suatu komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan sebagai dasar hukum bagi OPD di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika”terang Yustinus J

“selain itu Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang rencana aksi nasional P4GN, dimana pemerintah daerah bersama kepala BNN harus ikut menindaklanjuti Inpres tersebut dengan melaksanakan rencana aksi nasional di daerah. ini membuktikan betapa pemerintah sangat berkomitmen dan berupaya keras untuk memerangi secara sporadis penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara luas sampai ke akar-akarnya. Saya harapkan sosialisasi ini dapat menumbuhkan semangat kita selaku pelaku di pemerintah untuk bersama melakukan pencegahan  dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sintang” tutup Yustinus J

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang Agus Akhmadin memaparkan materi tentang bahaya narkoba. “narkoba merupakan mesin pembunuh massal, merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, menghilangkan daya saing, bahkan bisa mengancam ketahanan nasional. Penanganannya membutuhkan teknik dan keroyokan oleh anak bangsa.” Terang Agus Akhmadin.

“sikap BNN terhadap keberadaan kratom adalah bahan yang dilarang digunakan untuk suplemen makanan dan obat tradisional. Kratom mengandung senyawa berbahaya seperti alkaloid mitragynine dan 7-OH yang memiliki 13 kali kekuatan morfin. BNN sudah menetapkan kratom sebagai narkotika golongan 1. Kami diperintahkan untuk terus mensosialisasikan bahaya pemakaian kratom ini” terang Kepala BNNK Sintang ini.

Sementara Gusti M Fadli Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang memaparkan materi tentang upaya pelaksanaan dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika. “melalu Permendagri tersebut, maka Bupati, Camat, Lurah dan Desa diperintahkan untuk membantu mencegah peredaran gelap narkoba ini. Kita diminta melakukan monitoring, evaluasi, melaporkan dan melakukan aksi nyata. Kami di Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang karena membidangi Kesatuan Bangsa dan Politik. Sehingga kita harus memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sintang. Kami sejak Tahun 2016 sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada para pelajar” terang   Gusti M Fadli.

 

 

 

Comments are closed.