Sintang-www.beritasintang.com-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, S.Sos, M. Si., menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Kelurahan se-Kecamatan Sintang, dilaksanakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 9 November 2023.
Kegiatan ini, diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dan diikuti oleh seluruh Lurah dan Kades se-Kecamatan Sintang.
Syarif Yasser Arafat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang saat memberikan sambutan menyampaikan rasa syukurnya karena batas antara kelurahan yang ada di Kecamataan Sintang selesai ditentukan dan disepakati.
“Jadi hari ini kita menandatangani berita acara penegasan batas wilayah Kelurahan di kecamatan Sintang. Kita punya 16 kelurahan, sudah kelihatan tentang penegasan batas yang sudah kita sepakati. Nah setelah proses ini kita lanjutkan karena masing-masing segmen batas akan diterbitkan satu peraturan Bupati,” kata Syarif Yasser Arafat
Syarif Yasser Arafat bersyukur, batas wilayah antar kelurahan di Sintang dapat diselesaikan. Menurutnya, kegiatan ini berlangsung dari September 2022.
Ada kelurahan yang berbatasan dengan desa dan atau kelurahan sehingga harus diselesaikan.
“Kalau batas Kelurahan itu memang bagian kita di tata kelola pemerintahan, tapi kalau batas Desa itu di Dinas Pemberdayaan maka kita juga dilibatkan oleh Kepala Desa karena ada kelurahan kelurahan yang berbatasan dengan desa seperti misalnya kelurahan itu kan batasnya dengan Sungai Anna dengan Sungai jangkung,” ungkap Syarif Yasser Arafat
Menurut Syarif Yasser Arafat penyelesaian batas wilayah ini penting untuk jangka panjang, misalkan untuk usulan pemekaran Kecamatan bisa jadi hambatan.
“Misalnya kemarin kita usulkan Kecamatan Sintang Barat, sudah direkomendasikan oleh menteri dalam negeri tapi terhambat oleh berita acara dan tentang batasnya belum ada jadi nanti selesai ini kita akan proses,” jelas Syarif Yasser Arafat
Pemerintah, berkomitmen untuk membantu masyarakat yang ingin pindah alamat KTP atau sertifikat tanah akibat perubahan batas wilayah.
“Akibat ditegaskannya batas ini ada penduduk kita yang sebelumnya KTP atau Kk berada di desa di kelurahan tentu kita validasi dan kita bantu untuk perpindahan penduduknya dan kepemilikan sertifikat tanah kita upayakan untuk meminimalisir jangan sampai lahan sertifikat itu terpecah jadi dua,” kata Syarif Yasser Arafat (RILIS PROKOPIM)