Sosialisasi Perbup 18 di Ketungau Tengah, Ini Pesan Asisten Pemerintahan Kepada Kepala Desa

Para Penyuluh KB Se Kabupaten Sintang Mendapatkan Pencerahan Dari BKKBN Dalam Menjalankan Tugas
08/07/2020
Menyesuaikan Dengan Protokol Kesehatan, NPHD Untuk KPU dan Bawaslu Sintang Diteken Ulang
08/07/2020

Sosialisasi Perbup 18 di Ketungau Tengah, Ini Pesan Asisten Pemerintahan Kepada Kepala Desa

Sosialisasi Perbup 18 di Ketungau Tengah, Ini Pesan Asisten Pemerintahan Kepada Kepala Desa

Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 khusus bagi Kecamatan Ketungau Tengah pada  hari  Selasa, 7 Juli 2020 di Aula  Kantor Kecamatan  Ketungau Tengah.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pelaksana Tugas Camat Ketungau Tengah dan jajaranya, anggota Forkopimcam Ketungau Tengah, 29 kepala desa Se Kecamatan Ketungau Tengah, tokoh adat, tokoh agama yang ada di Nanga Merakai.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut kegiatan yang sudah dilaksanakan di tingkat Kabupaten Sintang pada tanggal 11 Juni 2020 lalu yang dipimpin Bupati Sintang.

“dari hasil kesepakatan sosialisasi di tingkat kabupaten, bahwa  sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020  ini juga  dilaksanakan di empat belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. Dan saya mohon dan minta agar  kepala desa yang ada di Kecamatan Ketungau Tengah bisa menindaklanjuti  hasil sosialisasi ke dusun, RT dan warga di masing-masing desa secara berjenjang” pinta Syarief Yasser Arafat

“Perbup Nomor 18 Tahun 2020 dikeluarkan dalam rangka menjalankan  amanah peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat. Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup. Perbup ini ada guna memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang akan membuka lahan. Jadi ini  hakekatnya adalah memberikan  jaminan dan kepastian hukum, sekaligus perlindungan hukum kepada masyarakat kita, dan  dalam perbup ini juga tetap mengedepankan roh  kearifan lokal yang ada, sehingga pasal-pasalnya lebih fleksibel” tambah Syarief Yasser Arafat

“Pemerintah Kabupaten Sintang  menyadari sepenuhnya, bahwa nilai-nilai  budaya, nilai-nilai kearifan lokal yang sudah hidup didalam masyarakat  yang secara turun menurun, akan terus tetap dilestarikan dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 ini,  dan  Perbup Tentang Tata Cara Membuka Lahan ini juga sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri” kata  Syarief Yasser Arafat.

Sementara itu Pelaksana Tugas Camat Ketungau Tengah Petrianus meyakinkan kepala desa dan peserta sosialisasi bahwa kegiatan sosialiasasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini sangat bermanfaat bagi masyarakat  menjelang musim tanam yang biasanya dilaksanakan  pada bulan Juli dan Agustus.

“untuk itu, kepada para kades, para  Ketua BPD  serta  para tokoh masyarakat, sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Saya harapkan secara berjenjang  agar dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayah desanya masing-masing tentang Perbup nomor 18 Tahun 2020, sehingga tidak ada lagi terjadi kesalah pahaman, dan tetap menjalin kebersamaan, keamanan guna kemajuan daerah kita” pesan Petrianus

Comments are closed.