Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang, Jarot Winarno menerima langsung kedatangan Wakil Bupati Sekadau, Subandrio di pendopo bupati, Jumat 7 Mei 2021.
Kedatangan Subandrio ke Sintang tersebut untuk membahas penyelesaian persoalan tapal batas wilayah antara Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dengan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, yang sudah puluhan tahun tak kunjung tuntas.
“Sesuai arahan kemendagri kedua kepala daerah ini ketemu, lah, membahas lebih formil. Bicara soal opsi yang ditawarkan.
Kita diberi batas aktu sampai 2 juli, harus menyelesaikannya. Kalau tidak mampu diselesaikan tingkat provinsi, maka kemendagri akan memutuskan sendiri,” ungkap Jarot.
Pertemuan dua kepala daerah ini sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. Kemendagri meminta bagi dua kabupaten untuk menyelesaikan batas wilayah sebelum 2 Juli 2021.
“Jadi kita berjuang nih, sebelum 2 juli, bisa tuntas lah antara sintnag dan sekadau. Kebetulan komunikasi kami baiklah dengan sekadau dan sintang sehingga mudahlah. (Subandrio) baru gak dilantik beliau sudah datang,” jelasnya.
Pemkab Sekadau, menawarkan solusi penyelesaian batas wilayah ke Pemkab Sintang berdasarkan aspek demografi. Saran ini, atas dasar jejak pendapat yang dilakukan terhadap warga di dua desa yang bersengketa batas wilayah.
“Sekadau menyampaikan aspirasinya, mereka lebih mengedepankan aspek demografinya, jadi penduduk sunsong yang pindah jadi penduduk bunkong. Sekadau lebih mengedepankan aspek demografi. Kalau aspek gegrafis sih beliau tidak terlalu memikirkannya. Kita pun demikian, ya kalau wilayah geografinya lebih luas kita pun senang, soal penduduk sintang yang tidak mau di bungkong ya apa boleh buat kan, balek ke sunsong. Jadi sekarnag lagi dibuatkan peta alternatif ke empat. Sudah mulai ada persamaan, persepsi sama, mudah-mudahan sebelum 2 juli selesai,” harap Jarot
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menemui Bupati Sintang, Jarot Winarno di pendopo bupati sintang, Jumat 7 Mei 2021.
Pertemuan itu untuk membahas penyelesaian sengketa batas wilayah antara Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dengan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, yang sudah puluhan tahun tak kunjung tuntas.
“Kita menindaklanjuti hasil rapat dengan kemendagri, bahwa dalam tempo 14 (setelah pertemuan dengan Kemendagri) ada pertemuan antara kepala daerah sintang dan sekadau, hari ini kita coba membuka komunikasi kembali, selama ini kan belum pernah terjadi gitu, kan. Kita komunikasi antara bupati sintang dan sekadau, bertemu untuk membahas masalah batas wilayah,” kata Subandrio.
Pemkab Sekadau, kata Subandrio menawarkan solusi penyelesaian batas wilayah ke Pemkab Sintang berdasarkan aspek demografi. Saran ini, atas dasar jejak pendapat yang dilakukan terhadap warga di dua desa yang bersengketa batas wilayah.
“Tadi kita utarakan bahwa sekadau berkeinginan dari aspek demografi. Pertimbangannya, Kita melihat warga di Desa Sunsong itu khususnya di bungkong hasil jejak pendapat, 79 persen menginginkan tetap masuk wilayah sekadau. Kita dari aspek demografi saja bahwa ndak mungkin kita mindahkan orang, jadi karena dia menginginkan ke sekadau, ya kita amankan aspek demografinya. Dari hasil diskusi mudah mudahan kedepan tim teknis dapat memutuskan,” harap Subandrio.
Subandrio berharap, Pemkab Sintang menyetujui usulan Pemkab Sekadau untuk masukan penyelesaian batas wilayah berdasarkan aspek demografi.
“Bupati sintang juga sudah setuju. Sekadau pada dasarnya aspek demografi. Ini sudah puluhan tahun, mudah-mudahan di zaman kita tuntas itu, gerak cepat. Nanti kalau lahan yang lainnya itu, segala HGU, ya kita dari sekadau itu bisa diurus belakangan, lah, yang penting secara demografi itu, karena keinginan mereka tetap ingin di sekadau, kita menghomarti keinginan masyarakat,” harapnya.
Kemendagri, kata Subandrio memberikan deadline sampai dengan 2 Juli 2021 kepada Sintang-Sekadau untuk memutuskan opsi penyelesaian sengketa batas. Apabila melebihi deadline, Kemendagri akan memutuskan sepihak.
“Kemendagri memberikam target bahwa apabila tidak selesai oleh sintang dan sekadau maka paling lama 2 juli langsung diputuskan sepihak, mau tidak mau ini harus tuntas. Oleh karena itu kita jangan sampai lah (diputuskan sepihak oleh kemendagri). Ini kita yang atur warga kita, ndak mungkin lah kita membiarkan, kita yang memiliki wilayah, kita mengambil alternatif jalan tengah bagaimana semuanya berjalan baik,” harap Subandrio.