Lakukan Monitoring Pelaksanaan USP Tingkat SMA, Ini Kata Bupati Sintang

Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi Kalbar, Bupati Sintang Akan Pelajari Isu Yang Ada
08/04/2022
Camat Kayan Hulu Silaturahmi Ke Pasar Cek Ketersediaan Sembako Saat Ramadhan
08/04/2022

Lakukan Monitoring Pelaksanaan USP Tingkat SMA, Ini Kata Bupati Sintang

Lakukan Monitoring Pelaksanaan USP Tingkat SMA, Ini Kata Bupati Sintang

Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sintang, Drs. Igor Nugroho, M. Si di dampingi Kadisdikbud Kab. Sintang, Drs. Lindra Azmar, M. Si melakukan monitoring pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMA/ Sederajat di Sintang Kota, Kamis, 7 April 2022.

Turut juga pada monitoring tersebut, Sekretaris Pol PP Kab. Sintang, & Kabag Prokopim Setda Sintang.

Ada empat sekolah yang dilakukan monitoring yakni SMA Negeri 4 Sintang, SMA Imanuel Sintang, SMA Muhammadiyah Sintang dan SMA Negeri 3 Sintang. Berdasarkan hasil monitoring hingga hari kedua pelaksaan USP di sejumlah sekolah tersebut berjalan lancar dan tanpa kendala baik yang di lakukan secara luring maupun daring. Sekolah yang melaksanakan USP dengan sistem daring yakni SMA Negeri 3 Sintang.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sintang, Drs. Igor Nugroho, M. Si menyampaikan memberikan apresiasi kepada sekolah yang sudah melaksanakan USP dengan tertib dan mentaati protokol kesehatan dengan baik” terang Igor Nugroho.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lindra Azmar yang memang mendampingi monitoring tersebut menyampaikan bahwa USP tidak hanya mengacu pada ujian tertulis. Tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang siswa miliki selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam USP merupakan kewenangan Pendidik yang bersangkutan.

Lindra Azmar mengatakan Satuan Pendidikan berperan sebagai penentu kelulusan Peserta Didik berdasarkan evaluasi pendidik. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara Peserta Didik dan Pendidik dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat.

Sementara itu, terkait mekanisme pembelajaran tatap muka. Ia menerangakan tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rebuplik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. SKB 4 Menteri dalam Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Surat Edaran tersebut kemudian menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tengah Pandemi COVID-19. Yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 421/2054/DIKBUD/2020.

“Kalau pelaksanaan ujian sekolah secara langsung itu tergantung zona resiko covid-19 wilayah masing-masing,” ujar Lindra Azmar

Surat edaran Gubernur tersebut kemudian disusul Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Bara. Nomor : 421/3709/DIKBUD-C Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan di Satuan Pendidikan di SMA/SMK/SLB. USP BKS merupakan nama baru dari Ujian Sekolah yang menentukan kelulusan peserta didik dengan persentase mencapi 40 persen, meliputi ujian praktik dan ujian tulis. Sedangkan 60 persen sisanya didapat dari nilai rapor peserta didik selama semester satu hingga enam. Pelaksanaan USP BKS dilakukan serentak. Bobot soal meliputi 20 persen soal mudah, 50 persen soal medium, dan 30 persen soal High Order Thinking Skill (HOTS). Ada 2 mata pelajaran yang diujikan setiap harinya (kecuali hari Jumat).

 

Comments are closed.