Asisten Ekbang Sintang Hadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan Cagar Budaya

Serahkan SK Untuk 238 CPNS, Florentinus Anum Minta Jangan Minta Pindah
02/12/2020
Kesbangpol Sintang Ajak Masyarakat Tidak Ragu dan Tidak Takut Datang ke TPS
06/12/2020

Asisten Ekbang Sintang Hadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan Cagar Budaya

Asisten Ekbang Sintang Hadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan Cagar Budaya

Sintang-www.beritasintang.com-Penjabat Sementara Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J S. Pd. M.A.P memimpin jalanya sosialisai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, 4 Desember 2020.

Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang menyampaikan bahwa di Kabupaten Sintang ada banyak cagar budaya di Kabupaten Sintang yang perlu didaftarkan. “Pemkab Sintang sebenarnya sudah ada menetapkan cagar budaya tapi masih dalam sebuah Surat Keputusan Bupati Sintang. Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2019 ini, kami akan menaikan menjadi Perda juga. Kami Kabupaten Sintang ada pengalaman yang kurang enak soal penyerahan hak pengelolaan hutan konservasi, seperti Hutan Wisata Baning yang dikelola BKSDA ternyata tidak diurus, Pemkab Sintang mau membangun fasilitas pendukung tidak boleh. Nah, kami tidak mau nanti, cagar budaya yang akan didata dan didaftarkan juga mengalami hal yang sama. Sudah resmi, malah tidak diurus, tidak dijaga. Lalu Pemkab Sintang tidak boleh memperbaiki atau melakukan kegiatan pada cagar budaya tersebut” terang Yustinus J

Tery Ibrahim Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa ada banyak cagar budaya yang ada di Kabupaten Sintang yang perlu didata dan didaftarkan. “Rumah Dinas Bupati Sintang sudah terdaftar sebagai benda cagar budaya. Dan masih banyak yang lain untuk didata, diregistrasi dan didaftarkan. Kami mohon aset cagar budaya di Sintang agar diamankan. Silakan ditelusuri, seluruh aset cagar budaya yang ada di Sintang. Misalkan situs cagar budaya Batu Dara Muning bisa diajukan sebagai benda cagar budaya. Ini kan payung hukum sudah ada, silakan Pemkab dan masyarakat Sintang untuk mendata dan mengumpulkan situs cagar budaya yang ada. Peran masyarakat juga ada, silakan masyarakat melaporkan situs cagar budaya kepada Pemkab Sintang. Benda atau bangunan yang bisa disebut cagar budaya adalah minimal berusia 50 tahun, memiliki arti khusus, dan nilai budaya” terang Tery Ibrahim

“cagar budaya merupakan warisan kebendaan dalam bentuk benda atau bangunan. Tujuan Perda ini untuk menjaga keaslian bentuk dan nilai sejarah. Ada nilai pendidikan juga dalam perda ini. Perda ini menjadi kebutuhan kita, dalam rangka mendata, mengelola dan melestarikan situs cagar budaya di daerah. Peraturan Gubernur Kalbar sebagai turunan dari Perda ini sedang di susun oleh Biro Hukum Setda Kalbar. Biaya dalam mendata situs cagar budaya memang besar karena letaknya di pedalaman, tetapi harus kita mulai” terang Tery Ibrahim

Heri Jambri Wakil Ketua DPRD Sintang menyampaikan  ada banyak situs cagar budaya di Sintang yang belum didata dan didaftarkan. “termasuk di Ketungau itu ada Bukit Bugau yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang menurut saya perlu didata dan didaftarkan. Bukit Bugau menurut cerita yang ada ditengah masyarakat merupakan asal Suku Bugau yang mendiami Ketungau. Orang Ketungau kalau di Malaysia dikenal sebagai orang Bugau. Saya juga minta DPRD dan Pemprov Kalbar bisa memperjuangkan agar ada Perda Kayu Ulin. Supaya warga bisa menggunakan kayu ulin yang bukan menebang melainkan mengambil kayu ulin di dalam tanah dan sungai. Saya yakin kalau ada Perda Kayu Ulin akan sangat membantu masyarakat kita. hanya Sintang yang memiliki hutan di jantung kota. Saya berharap juga agar Pemkab Sintang bisa mengelola Hutan Wisata Baning. Bisa dibangun jalur joging dan sebagainya” terang Heri Jambri

Muhammad Isa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya  sudah dibahas sejak 2018 dalam rangka menjaga dan memelihara cagar budaya di Kalimantan Barat. “Pemkab Sintang juga membuat Perda tentang cagar budaya. Pendaftaran dan pendataan cagar budaya bisa bekerjasama dengan masyarakat. Soal Peraturan Gubernur Kalbar sebagai peraturan turunan dari Perda ini, kita tunggu saja. Terakat Perda Kayu Ulin, sudah pernah dibahas pada tahun 2004 yang lalu. Cuma terhalang belum ada ijin dari Pemerintah Pusat untuk membahas lebih lanjut perda kayu ulin. Tapi bisa kita coba lanjutkan seiring kebutuhan masyarakat. Bisa menjadi perda inisiatif DDRD Provinsi Kalbar atau oleh Pemprov Kalbar” terang Muhammad Isa.

Agus Satrianto Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pendataan benda cagar budaya bisa dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga yang resmi. “untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sitang. Cagar budaya itu ada benda dan bangunan. Saya memiliki data bahwa di Kabupaten Sintang ini ada 19 cagar budaya yang sudah mendapatkan SK Bupati Sintang” terang Agus Satrianto

Ade M Iswadi dari Kertaton Sintang menyarankan agar Pemprov Kalbar segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda ini. “di Sintang ada makam yang memiliki nilai sejarahnya yang saya harap bisa didata dan didaftarkan, lalu dirawat dengan baik. Untuk itu, kami sangat menunggu Pergubnya” terang Ade M Iswadi

Samsul Bahri dari Majelis Adat Budaya Melayu Kabupaten Sintang  menyampaikan bahwa dalam mengumpulkan informasi tentang cagar budaya sebaiknya melibatkan masyarakat di sekitar lokasi situs cagar budaya. “lalu, saya juga berharap ke depannya agar para penjaga situs cagar budaya ini diperhatikan kesejahteraan mereka misalnya dalam bentuk insentif” harap Samsul Bahri.

Andreas Calon Ketua Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa di Kabupaten Sintang ini banyak situs cagar budaya yang belum terdata dan tidak diurus. “ke depan, perlu pendataan seluruh cagar budaya. Di Ambalau ada cagar budaya Patung Singa di Desa Nanga Sake, lalu ada ada Batu Aki di Nanga Sake yang menurut warga adalah memiliki nilai sejarah. Di sekitar air terjun Nokan Nayan juga ada 7 situs sejarah yang belum didata. Soal kayu ulin, ada banyak proyek pemerintah yang juga menggunakan kayu ulin, maka perlu dibuat juga Perda Kayu Ulin” harap Andreas Calon

Hadir dalam sosialisasi Perda tersebut, Heri Jambri Wakil Ketua DPRD Sintang, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang, Majelis Adat dan Budaya Melayu Kabupaten Sintang, Keraton Sintang, dan para penggiat cagar Budaya Kabupaten Sintang

 

Comments are closed.