Sambut Bulan Suci Ditengah Pandemi, Ini Isi Edaran Bupati Sintang

Gedung Megah GKII Gracia Sintang Diresmikan Bupati Sintang
05/04/2021
Bupati Sintang Ingatkan Pentingnya Menambah Soft Skill Kepada Peserta Diklat Three In One
06/04/2021

Sambut Bulan Suci Ditengah Pandemi, Ini Isi Edaran Bupati Sintang

Sambut Bulan Suci Ditengah Pandemi, Ini Isi Edaran Bupati Sintang

Sintang-www.beritasintang.c0m-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021. Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. “terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang, masyarakat Kabupaten Sintang hendaknya memperhatikan banyak hal” terang Bupati Sintang.

“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H / 2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita sambut dan laksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini dengan khidmat dengan mematuht protokol kesehatan, serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid 19” ucap Bupati Sintang

“Sehubungan dengan masih tingginya kasus penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Sintang, untuk itu diminta perhatiannya bagi pengelola tempat Ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid-19” terang Bupati Sintang.

“memastikan para jamaah untuk wajib memakai masker dengan benar pada saat beribadah. Warga masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit, memiliki keluhan kesehatan, dan/atau mempunyai penyakit kronis_ disarankan untuk tidak mengikuti Shalat Tarawih berjamaah. Wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Wajib mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala. Memastikan sirkulasi udara di tempat ibadah sehat dan baik dengan membuka jendela dan pintu. Memastikan agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan. Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.

“bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum  jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan  membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian” tambah Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat, jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan. Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

“tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan” terang Bupati Sintang

Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan/pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan (dikecualikan dari ketentuan ini yaitu acara/ kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang), pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan menyediakan minuman keras.

 

Comments are closed.