Akan Ada Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Milton Crosby: PNS Harus Siap Hadapi Tsunami Globalisasi
02/12/2014
Saling Bunuh, Undang-Undang KPK, Polri dan Kejaksaan Direvisi
10/02/2015

Jakarta–Kamis, 26 Juli 2012. Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian menandatangani Peraturan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Dan Angka Kreditnya. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta meningkatkan profesionalisme dan pembinaan karier pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, maka perlu pengembangan jabatan fungsional bidang lingkungan hidup. Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2011 tentang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya adalah pengembangan dari jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sudah dibentuk sejak tahun 2002 yang lalu.

Ketentuan pelaksanaan tersebu tdipergunakan sebagai dasar implementasi dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup baik di pusat, lembaga lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/kota serta sektor terkait lainnya. Salah satunya mengatur proses pelaksanaan masa pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing akan berlangsungselama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggai 1 Agustus 2012 sampai dengan 31 Juli 2013.

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menekankan, “Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ini harus segera di implementasikan baik di pusat maupun di daerah, agar fungsi pengawasan sebagai mana diamanatkan dalam Undang-undang  32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dapat dilaksanakan dengan lebih optimal”.

Peraturan pendukung lainnya terkait dengan penerapan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, saat ini dalam proses penyusunan. Pada tahun 2012 kami sedang mempersiapkan dan mengusulkan :

    TunjanganJabatanFungsionalPengawasLingkunganHidup;

    PetunjukTeknisPelaksanaanJabatanFungsionalPengawasLingkunganHidup;

    PedomanFormasiJabatanFungsionalPengawasLingkunganHidup;

    KodeEtikProfesiJabatanFungsionalPengawasLingkunganHidup.

Sedangkan pada tahun 2013, kami akan menyusun peraturan pendukung lainnya, antara lain :

    KualifikasiPendidikanPejabatFungsionalPengawasLingkunganHidup;

    PedomanFormasiJabatanFungsionalPengawasLingkunganHidup;

    StandarKompetensiJabatanFungsionalPengawasLingkunganHidup

Harapan kami semoga jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ini dapat segera di implementasikan baik di pusat pada umumnya dan di daerah pada khususnya, agar fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dapat dilaksanakan dengan baik.

Sumber: http://blh.sintang.go.id

 

 

Keterangan Foto : Akan Ada Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Doc. Tinus Victoria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *