Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mempersilakan pengelola rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan kerohanian dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 180/1812/Kesra/2020 tertanggal 4 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sintang.
“Bapak Bupati Sintang mengelurkan Surat Edaran ini dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Di Masa Pandemi, dan dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, serta dalam upaya menyikapi masa transisi menuju tatanan normal baru produktif dan aman Covid19 (New Normal)” terang Iwan Kurniawan Kabag Prokopim Setda Sintang saat ditemui di ruang kerjanya.
“surat edaran ini disampaikan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di Rumah Ibadah berdasarkan situasi dan kondisi di lingkungan rumah ibadah tersebut. Untuk itu, diminta kepada seluruh Pengurus/Pengelola Rumah Ibadah dan Pemuka Agama di wilayah Kabupaten Sintang untuk memperhatikan hal-hal yang diminta oleh Pemkab Sintang untuk dilaksanakan” tambah Iwan Kurniawan.
“Pemkab Sintang mempersilakan dan membuka aktifitas di rumah ibadah, dengan memperhatikan lingkungan rumah ibadahnya supaya aman dari Covid-19. Namun, Pemkab Sintang menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola rumah ibadah apakah mulai membuka atau masih menutup rumah ibadah mereak, silakan masing-masing pengelola rumah ibadah untuk membuat kajian berdasarkan lingkungan masing-masing. Kalau pengelola rumah ibadah melihat lingkungan mereka sudah aman, silakan membuka rumah ibadah dan memulai aktivitas keagamaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan” terang Iwan Kurniawan.
“tetapi jika pengelola rumah ibadah melihat bahwa lingkungan mereka belum aman atau tidak aman dari Covid-19. Silakan tetap menutup rumah ibadah dan belum memulai aktivitas keagamaan di tempatnya. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung kecil, dapat menyediakan tenda tambahan dengan tetap menerapkan pembatasan jarak bagi umat/Jemaah. Khusus untuk umat non muslim disarankan melakukan pembatasan jaga jarak dengan pengaturan jumlah umat/pengguna rumah ibadah yang dibatasi dengan peribadahan dilakukan dengan membagi sesi waktu/jadwal Ibadah” tambah Iwan Kurniawan.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Sintang mewajibkan pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah untuk melaksanakan 9 kebijakan yakni pertama, melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter. Ketujuh, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Kedelapan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Kesembilan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Sementara untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, Pemkab Sintang mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan 8 hal yakni Pertama, umat/jemaah dalam kondisi sehat. Kedua, menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Ketiga, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Keempat, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Kelima, menjaga jarak antar umat/jemaah minimal 1 (satu) meter. Keenam, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Ketujuh, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Kedelapan, ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Iwan Kurniawan menambahkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan/pemberkatan pernikahan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan seperti memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin