SINTANG- Penyebaran virus corona di Kabupaten Sintang masih terus terjadi. Data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang menujukan adanya peningkatan terjangkit virus tersebut. Hingga saat ini tercatat sudah 247 kasus konfirmasi covid-19. 60 Pasien diantaranya masih dirawat.
Untuk menekan laju penyebaran covid-19 di Sintang, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggal protokol kesehatan.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen menyatakan mendukung kebijakan pemkab tersebut dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran covi-19. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah dimasa pandemi COVID-19.
“ grafik COVID-19 di Sintang menunjukkan masih terus terjadi penularan, hal ini menunjukkan masih ada warga yang kurang mengindahkan anjuran dan himbauan terkait protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu (04/11/2020).
Lim Hie Soen menilai pemeberian saksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut masih dalam batas wajar sebagi upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
“pemberian saksi itu bukan untuk menghakimi masyarakat tapi upaya memberikan kesadaran bahwa mematuhi protokol kesehatan sangat penting untuk memproteksi diri dan lingkungan supaya terhindar dari virus corona yang sudah sangat meresahkan. upaya pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran virus corona tidak adak berhasil tanpa peran serta seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.
Politisi Hanura ini meminta kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat agar saling gotong-royong terus menerus dalam memberikan pemahaman guna menimbulkan kesadaran bagi warganya dalam mematuhi anjuran pemerintah. Menurutnya pemerintah tidak dapat melawan virus corona tanpa peran serta semua elemen masyarakat.
“memutuskan mata rantai penularan covid-19 itu tanggung jawab semua pihak. Ujung tombak dari penanganan COVID-19 adalah kepada masing-masing diri pribadi, kemudian ketua RT, para tokoh agama dan masyarakat, lurah dan camat. Sebab itu pentingnya saling menjaga dan memantau,” tegasnya.
Lim Hie Soen menilai upaya pemerintah daerah dalam memerangi covid-19 sudah bagus. Namun diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat supaya lebih maksimal.
“Kita semua punya peran, yakni melindungi diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan kita. Lakukan apa yang menjadi tanggung jawab kita. Dan dukung upaya pemerintah dalam membasmi virus corona,” tukasnya.
Dia mengatakan protokol kesehatan mencakup upaya pencegahan virus corona yang dikenal dengan 3M, yakni Mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. “jadi mari kita dukung upaya pemerintah dan bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran virus corona dengan menerapak 3M dengan baik,” ajaknya.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menjelaskan bahwa pihaknya sejak 1 November 2020 sudah memutuskan untuk meningkatkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker, maka kita naikan sanksi bagi pelanggar. Selama Oktober 2020 kita hanya mendata pelanggar dan sanksi foto dengan kertas yang ada tulisan. Maka sejak 1 November 2020, sanksinya kita naikan lagi pada sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit, sanksi fisik berupa push up, menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah” dan yang bersangkutan memakai rompi orange,” terang Martin Nandung. (red)