Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mengeluarkan Surat Edaran terkait maraknya penyebaran virus yang menyebabkan penyakit mulut dan kaki pada hewan. Surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat perayaan Idul Adha sudah semakin dekat.
Surat edaran dengan Nomor: 524/ 2470 /DPP/2022 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Kabupaten Sintang tersebut dikeluarkan pada 31 Mei 2022.
Bupati Sintang dalam surat edaran tersebut menjeaskan bahwa latar belakang penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infekei virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah.
“Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, lubang hidung, puting, dan di kulit sekitar kuku. PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya”terang Bupati Sintang.
“penyebaran secara cepat terjadi karena kontak langsung atau lewat udara, lalu lintas hewan dan produknya, kendaraan dan benda yang terkontaminasi virus PMK” tambah Bupati Sintang
“kasus PMK di Indonesia sudah ada. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor : 01/SE/PK.300/M/5/ 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) tanggal 10 Mei 2022 dan kasus positif pada sejumlah ternak di wilayah Kalimantan Barat sesuai Surat Edaran Gubermnut Kalimantan Barat Nomor 440/1594-1/DISBUNAK tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) pada ternak di Kalimantan Barat tanggal 13 Mei 2022” tambah Bupati Sintang
“sampai saat ini belum ditemukan kasus positif PMK di wilayah Kabupaten Sintang namun dengan pola penyebaran PMK yang sangat mudah menular maka wilayah Kabupaten Sintang menjadi sangat beresiko. Oleh karena itu diperlukan upaya berbagai pihak untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Kabupaten Sintang serta kesiapan penanggulangan terhadap kemungkinan penyakit tersebut menyeber di Kabupaten Sintang” tambah Bupati Sintang
“menindaklanjuti hal tersebut diatas, kami menghimbau kepada saudara untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian PMK dengan panduan dalam surat edaran ini. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pengendalian PMK di wilayah Kabupaten Sintang. Adapun tujuan surat edaran ini adalah untuk mencegah penularan dan penyebaran PMK ke wilayah Kabupaten Sintang serta langkah penanganan sehingga dapat meminimalisir dampak ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya akibat angka kesakitan dan kematian oleh PMK” tambah Bupati Sintang
“kalau ada kasus atau ciri ciri hewan yang terjangkit virus PMK, segera melaporkan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan setempat atau kepada petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang 1 x 24 jam jika ditemukan gejala penyakit ternak” pesan Bupati Sintang.
“penyakit mulut dan kuku adalah penyakit viral yang bersifat akut, dengan angka kesakitan bisa mencapai 90-100% dan angka kematian 10-50%. Penyakit ini sangat menular pada hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kambing, domba, babi, kerbau yang menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdangangan hewan dan produknya dan bersifat non zoonosis tidak menular ke manusia” tambah Bupati Sintang
“penularan penyakit ini adalah melalui penularan langsung atau kontak langsung dengan ternak yang sakit, dan melalui penularan tidak langsung seperti melalui sisa pakan, orang, formites yang artinya obyek atau material yang dapat membawa agen penyakit, antara lain pakaian, sepatu/sandal periatan kendaraan serta melalui aerosol pernapasan” tambah Bupati Sintang
“tanda klinis penyakit PMK adalah Demam tinggi (39-41″C), keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak mau makan, pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, napas cepat, produksi susu turun drastis dan menjadi kurus” tambah Bupati Sintang.
“harap diperhatikan lalu lintas ternak, pemasukkan ternak dan produk ternak ke dalam Kabupaten Sintang, untuk tidak memasukkan ternak dan produk ternak yang berasal dari wilayah tertular ke bebas. Pemasukan ternak dan produk ternak yang berasal dari kabupaten lain harus mendapatkan rekomendasi dan atau persetujuan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang dan daerah asal yang disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/ Sertifikat Veteriner yang ditandatangani Dokter Hewan dinas setempat” tambah Bupati Sintang dalam Surat Edaran tersebut.
“pengeluaran ternak dan produk ternak keluar Kabupaten Sintang harus mendapatkan rekomendasi dan atau persetujuan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang dan daerah asal yang disertai Surat Keterangan Keschatan SKKH)/ Sertifikat Veteriner yang ditandatangani Dokter Hewan berwenang Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang. Informasi terkait Status wilayah, Tata Laksana pemasukan dan Pengeluaran ternak dan produk ternak disiapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner di Dinas Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang” tambah Bupati Sintang
“menjaga kebersihan kandang ternak dengan pembersihan, disinfeksi kandang secara berkala, membatasi keluar masuk orang yang tidak berkepentingan pada lingkungan kandang. Pemberian pakan pada ternak sesuai kuantitas dan kualitas. Tidak memberikan pakan sisa-sisa makanan rumah tangga, restoran, hotel, pada ternak karena dapat menjadi media penularan penyakit. Tidak melakukan pemotongan pada ternak yang sakit untuk mengendalikan penyebaran virus. Ternak yang mati tidak boleh dibuang sembarangan tetapi harus dikubur. Tidak menjual ternak dan daging ternak yang terindikasi sakit. Tidak ada kunjungan peternak ke peternak lainnya. Jika ada dugaan PMK atau ditemukan ternak yang sakit segera dilaporkan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan setempat atau kepada petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang 1 x 24 jam. Pemotongan Ternak dilakukan hanya pada ternak yang sehat dan dilakukan dengan prinsip higienis dan sanitasi. Tidak diperbolehkan melakukan pemotongan dan penjualan daging pada hewan yang sakit. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang agar segera membentuk Tim Respon Cepat, menyusun program, menyiapkan sarana dan prasarana dan melaksanakan langkah-langkah antisipatif dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular pada ternak, menerima dan merekap laporan serta menindaklanjuti kejadian penyakit ternak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang.
Camat dan Kepala Desa/Lurah agar terus berpartisipasi dalam melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, melakukan pengawasan ternak dan lalu lintas ternak serta produk hewan, segera melaporkan kejadian penyakit ternak dengan gejala klinis yang mengarah PMK diwilayahnya Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.