Sintang-www.beritasintang.com-Bupati Sintang, dr Jarot Winarno bersama Wakil Bupati Sintang, Melkianus menghadiri sidang paripurna ke-6 masa persidangan ke-1 tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2023 di ruang sidang kantor DPRD Sintang, Selasa (4/4/2023).
“Pembentukan peraturan daerah itukan tanggung jawab bersama kita dan DPRD, nah di kita ini ada beberapa perubahan dalam aturannya, jadi ini kita tetapkan lagi juga sebagai tahapan awal kita membentuk Perda – perda terutama yang sifatnya local regulation,” kata Jarot.
“Ini juga kita lakukan karna mau segera mewujudkan good local governance sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan,” tambahnya
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri dan dihadiri oleh Sekretaris Sekretariat DPRD Sintang, Marchues Afen serta sejumlah anggota DPRD Sintang.
“Ada 6 (enam) Raperda kabupaten Sintang yang sudah telah di tetapkan dalam propemperda tahun 2023. Tahun ini ada penambahan usulan Raperda lagi sebanyak 5 usulan. Lalu ada juga 2 usulan Raperda inisiatif, sehingga total ada 13 Raperda yang menjadi tugas bersama untuk dibahas dan disetujui,” kata Heri.
7 (tujuh) Raperda tambahan yang digodok Bapemperda DPRD Sintang yaitu tentang:
Tampak hadir pula pada acara tersebut sejumlah perwakilan pejabat Forkopimda serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sintang.
(RILIS PROKOPIM)