Sintang-www.beritasintang.com-Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 27 September 2022 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rapat Paripurna Ke – 7 Masa Persidangan Iii Tahun 2022 Dprd Kabupaten Sintang, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Atas Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022.
Dengan disahkannya APBD Perubahan Tahun 2022 tersebut, Wakil Bupati Sintang menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang, yang telah melaksanakan pembahasan atas nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022, sehingga hari ini rancangan peraturan daerah tersebut telah kita setujui bersama sesuai dengan hasil pembahasan dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“segala pendapat, kritik dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sintang, baik melalui pandangan umum fraksi-fraksi maupun selama pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah, akan menjadi perhatian kami untuk melakukan langkah-langkah strategis dan teknis dalam implementasinya. Kami sangat menyadari masih banyak persoalan-persoalan daerah yang harus kita selesaikan, namun karena keterbatasan anggaran maka masih terdapat beberapa prioritas yang belum dapat diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, kami berterimakasih karena akhirnya kita bersama berkomitmen akan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah” terang Melkianus Wakil Bupati Sintang
“dengan mempertimbangkan hasil pencapaian kinerja semester pertama dan prognosis 6 bulan berikutnya, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap APBD Kabupaten Sintang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022” tambah Wabup Sintang
“disamping itu, kebijakan belanja daerah dalam perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 juga harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan pada kegiatan pemulihan ekonomi di daerah, melalui program perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta kebijakan penanganan dampak inflasi daerah melalui pemberian bantuan sosial, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum, penciptaan lapangan kerja, pelaksanaan operasi pasar serta gelar pangan murah dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas” tambah Wakil Bupati Sintang
“berdasarkan kebijakan program dan kegiatan prioritas tersebut, maka target kinerja pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang meliputi program, kegiatan, sub kegiatan dan belanja daerah harus dilakukan perubahan” tambah Wabup Sintang