Buka Rakor PPID Se Kabupaten Sintang, Sekda Sintang Tegaskan Pentingnya Keterbukaan

Prihatin, Sekda Sintang Tinjau Lokasi Kebakaran Ruko Tugu BI
03/08/2020
Sebanyak 78 Pelajar Sintang Ikuti Seleksi Mahasiswa Kedokteran Untan Jalur Beasiswa
03/08/2020

Buka Rakor PPID Se Kabupaten Sintang, Sekda Sintang Tegaskan Pentingnya Keterbukaan

Buka Rakor PPID Se Kabupaten Sintang, Sekda Sintang Tegaskan Pentingnya Keterbukaan

Sintang-www.beritasintang.com-Sekretaris Daerah Dra,Yosepha Hasnah,M,Si membuka langsung Rapat  Koordinasi PPID UTAMA dan PPID pembantu se Kab Sintang, yang di laksanakan di Balai Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Pada Selasa Pagi (28/7/20)

Mengusung Tema :”Optimalisasi Peran PPID dalam Mewujudkan Kabupaten Sintang Informatif ”

Hadir pada Rapat tersebut pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Utama Kalimantan Barat Ir,Sukaliman,MT,ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Ir, Sy Muhammad Herry,M,H,Kapala dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan S, Sos,M,Si,Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Sintang, serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang,

Dalam Sambutan nya,Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah Mengatakan “Open Goverment dan Transparant” adalah telah menjadi prinsip dan komitmen nasional dalam upaya tata kelola pemerintahan yang baik,yang dapat menjadi pondasi pemerintah yang terbuka mencakup pelibatan masyarakat,transparant,dan akuntabel.

“memupuk Integritas dalam dinamika pemerintah sudah tertuang dalam undang undang No 14 tahun 2008 ‘Tentang Keterbukaan Informasi Publik’ bersifat terbuka dan dapat di akses untuk Informasi dan dokumentasi oleh masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas dan propesional

“Rapat Koordinasi PPID Utama seperti ini di nilai sangat penting yang mana dapat kita sandingkan dalam upaya kita semua melakukan penangganan covid 19 yang membutuhkan pelayanan untuk keterbukaan Informasi publik secara optimal dan akuntabel

Dalam Implementasi nya keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi daerah atau PPID wajib di bentuk sesuai amanah undang undang no 14 tahun 2008 yang mana merupakan Ujung tombak dalam merealisasi berbagai kewajiban badan publik tersebut,demi terbangnun nya komitmen,koordinasi serta sinergitas yang Optimal peran PPID yang lebih Informatif.

Kepada seluruh komponen masyarakat saya menghimbau untuk membangun kepedulian terkait akses informasi publik,sebab hak memperoleh informasi di jamin oleh konstitusi guna meningkatkan kapasitas Anggota masyarakat “pesan Yosepha”

Ir, Sukaliman,MT Selaku PPID Utama Kalimantan Barat mengatakan pembahasan dan pengelolaan PPID di sintang ini tentu sangat baik dan patut di laksanakan secara serius demi hasil yang lebih baik,

Seperti kita ketahui sejak tahun 1997 – 1998 telah Terjadinya gerakan Repormasi di indonesia termasuk di kalimantan barat tuntutan nya adalah “Transparansi atau keterbukaan” jelas kita di lingkungan aparatur sipil dalam hal ini sebagai penyelengara negara harus membuat skema bagaimana transpransi harus di terapkan di dalam semua lini

Repormasi birokrasi yang Sudah di mulai sejak tahun 2020 ,yang di tetapkan PAN dan RB dalam Peraturan pressiden tentang Repormasi Birokrasi mengharuskan 8 area perubahan, yang salah satu nya transparansi penyelenggaraan pemerintahan,

Di dalam tahap ini kita sudah masuk tahap ke tiga yaitu,2019 – 2024 di mulai tahun 2010 Tentang keterbukaan Informasi Publik arti nya dari keterbukaan informasi, yang sudah di tetapkan dalam undang undang no 14 tahun 2008 yang menjadi acuan kita,

Sebelum Undang Undang terbit tahun 2008 dalam masa SBY, di kalimantan Barat dari tahun 2005 sudah kita menetapkan peraturan daerah tentang  penyelangaran transparansi dalam penyelenggaraan transparansi pemerintah provinsi kalimantan barat, artinya 4 tahun sebelum nya kita sudah punya peraturan daerah yang transparan

Artinya kehendak transparansi ini sudah kita mulai jauh sebelum undang undang ini terbit,oleh karena itu kita berharap komitmen transparan ini tetap terjaga dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk selamanya,

Tidak bayak daerah kabupaten atau provinsi yang sudah mempunyai peraturan daerah tentang transparansi ini hanya kabupaten solok dan kabupaten gorontalo saja yang sudah menerapkan peraturan daerah ini

Untuk level provinsi hanya provinsi kalimatan yang lebih duluan,inilah wujud dari komitmen kita mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan

Hal terpenting untuk saat ini yaitu kawan kawan kita yang ada di sekretariat dewan harus menginput informasi dari berbagai lini guna pengawasan lebih baik dalam mewujudkan tranparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan

Seperti kita ketahui, Bahwa di kalimnatan Barat Lembaga Legislatif kita di nilai masih lemah bagaimana dalam mengelola Dokumen dan Informasi publik

Saya berharap DPRD Kabupaten Sintang Mampu mengelola serta mengawasi serta mewujudkan Transparansi penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kabupaten Sintang Ini  “ungkap Sulaiman,

Comments are closed.